KOTA CIREBON, (FC).- Komisi II DPRD Kota Cirebon meminta kepada pihak pengembang Perumahan Jala Graha, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan untuk segera memenuhi hak warga atas ketersediaan air bersih.
Komisi II meminta kepada pengembang untuk menyediakan tempat penampungan air bersih untuk kebutuhan warga. Sebab, persolan demikian sudah berlangsung lama dan warga selalu kesulitan mencari untuk kebutuhan mandi, mencuci dan kakus (MCK).
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso saat memfasilitasi pertemuan warga Perumahan Jala Graha, pengembang dan jajaran Direksi Perumda Air Minum Kota Cirebon.
Karso menjelaskan, awal mula protes warga ini dimulai saat membeli unit rumah pada 2015 dengan fasilitas air bersih. Akan tetapi, sampai sekarang fasilitas air bersih tersebut belum kunjung dipenuhi oleh pihak pengembang.
“Dari tahun 2015 hingga saat ini ketersedian air bersih belum terealisasi. Sehingga masyarakat marah. Secara administrasi, pihak developer menempuh syarat-syarat perizinan, termasuk kajian teknis bahwa akan ada distribusi air bersih dari PDAM,” kata Karso, Rabu (5/4).