Endang Kurnia
DirekturMadani Private Learning Indramayu
Covid-19 merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus korona yang dapat menyerang baik pada hewan maupun manusia. Virus ini terutama menetap pada saluran pernapasan manusia mulai dari timbulnya batuk pilek sampai menyebabkan gagal napas, bahkan hal paling buruk pun bisa terjadi, yaitu kematian. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan bahwa Covid-19 ini telah menjadi pandemik dunia. Selain itu, pernyataan dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Keputusan Nomor 9ATahun 2020 diperpanjang melalui Keputusan Nomor 13A Tahun 2020 sebagai Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Korona di Indonesia.
Selanjutnya karena peningkatan jumlah kasus dan perluasan wilayah yang terpapar, pemerintah pun menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Nasional Berskala Besar dalam pangka percepatan penanganan pandemi, juga Keputusan Presiden No 11 Tahun 2020 yang menetapkan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, kemudian diperbarui dengan Keputusan Presiden No 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
Di sisi lain, pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk menjamin setiap warga negaranya, termasuk ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, bayi baru lahir, dan balita untuk memperoleh pelayanan kesehatan dasar yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.
Pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan terhadap ibu hamil, pun tetap harus dilakukan sesuai dengan standar Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA). Pelayanan terhadap ibu bersalin juga sesuai dengan standar asuhan persalinan di layanan kesehatan. Demikian juga pelayanan terhadap ibu sesudah melahirkan, tetap sesuai dengan ketentuan. Yakni, terdiri atas pemeriksaan tekanan darah, nadi, pernapasan, suhu, kemungkinan perdarahan, robekan jalan lahir, payudara, dan anjuran pemberian ASI eksklusif. Adapun pelayanan kesehatan pada balita, meliputi pemantauan pertumbuhan, perkembangan, pemberian imunisasi dasar dan lanjutan, kapsul vitamin Adan tata laksana balita sakit jika diperlukan.
Perubahan Besar
Namun, penerapan Pembatasan Nasional Berskala Besar (PSBB) telah mengakibatkan perubahan drastis dalam proses pemberian layanan kesehatan. Pelayanan kesehatan yang menitikberatkan pada pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif secara keseluruhan kini lebih condong pada pendekatan promotif dan kuratif. Untuk menyikapi hal itu, ibu pun dituntut untuk lebih aktif dan mandiri terhadap setiap informasi yang diberikan oleh petugas kesehatan, baik secara langsung maupun melalui media sosial, berkaitan dengan Covid-19 dan bagaimana menjaga kesehatan ibu dan anak selama masa pandemi ini. Semuanya harus sesuai dengan tata cara atau protokol kesehatan yang berlaku selama pandemi. Ibu harus banyak belajar untuk memantau secara mandiri kesehatan diri dan anaknya. Tentu saja, semua itu dilakukan setelah sebelumnya mendapatkan arahan dari petugas kesehatan yang berwenang serta hasil dari pencarian informasi secara mandiri oleh sang ibu.
Namun tak perlu terlalu khawatir, karena kekhawatiran yang berlebihan justru dapat mengakibatkan stres dan tentu akan sangat berpengaruh terhadap kesehatan diri ibu dan anak. Sebagai panduan, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan buku pedoman kesehatan bagi Ibu dan Anak selama pandemi Covid-19 ini. Buku pedoman itu berjudul “Pedoman bagi Ibu Hamil, Ibu Nifas, dan Bayi Baru Lahir selama Social Distancing” dan “Panduan Pelayanan Kesehatan pada Balita pada Masa Tanggap Darurat Covid-19”. Kedua buku tersebut dapat diunduh secara gratis sebagai bagian dari informasi untuk tetap menjalani proses kehamilan sampai memiliki balita agar tetap sehat selama masa pandemi ini.
Selain itu, banyak juga sumber informasi yang dapat diakses di luar yang telah disediakan oleh pemerintah, salah satunya pada akun Instagram atau website Rumah Sehat Anti Stunting (RSAS). RSAS ini merupakan tempat yang menyediakan jasa layanan kesehatan untuk ibu dan anak. Fokus layanan ditujukan untuk meningkatkan status gizi sehingga dapat mencegah risiko stunting sejak dini pada 1.000 hari pertama kehidupan (HPK), terhitung mulai 0 hari kehamilan sampai anak usia dua tahun. RSAS sebagai program kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) berfokus pada pemenuhan gizi dan pembangunan lingkungan yang sadar tumbuh kembang anak pada kelompok 1.000 HPK. Pada masa pandemi ini, RSAK lebih banyak melakukan layanan secara online melalui media sosial. Hal ini dapat diakses secara gratis mengenai berbagai informasi kesehatan ibu dan anak dan ada juga layanan konsultasi secara online. Berbagai layanan tersebut pun langsung ditangani oleh petugas yang sudah tersertifikasi dan ahli di bidang masing-masing.












































































































Discussion about this post