KOTA CIREBON, (FC).- Penangkapan dan penetapan status tersangka AL, eks staf keuangan di Perumda Air Minum Tirta Giri Nata (PAM-TGN) Kota Cirebon yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana, mendapat sorotan dari Komisi II DPRD Kota Cirebon.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M. Handarujati Kalamullah mengungkapkan pihaknya tidak terkejut dengan perkembangan kasus tersebut. Pasalnya, persoalan yang menjerat AL sudah lama menjadi perhatian Komisi II.
“Isu ini sudah masuk ke Komisi II sejak lama, bahkan desakan dari masyarakat dan mahasiswa yang disampaikan melalui aksi unjuk rasa juga ditembuskan ke kami,” ujar Handarujati atau yang akrab disapa Andru, Kamis (7/8/2025).
Menanggapi berbagai laporan tersebut, Komisi II telah beberapa kali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan melibatkan berbagai pihak. Mulai dari jajaran PAM-TGN, perwakilan masyarakat, unsur mahasiswa hingga aparat kepolisian, guna mendalami proses hukum yang tengah berjalan.
Menurut Andru, langkah itu penting agar kinerja dan reputasi PAM-TGN sebagai BUMD penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) tertinggi tidak terganggu oleh masalah hukum yang melibatkan eks pegawainya.
“Kami harap hal ini menjadi pelajaran penting bagi PAM-TGN agar tidak terulang di masa mendatang,” ucapnya.
Lebih lanjut, Andru menegaskan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus tersebut. Komisi II mendorong aparat penegak hukum untuk membuka proses hukum seluas-luasnya agar publik mendapatkan kejelasan.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka dan sesuai harapan masyarakat. Prosesnya harus dikawal hingga tuntas,” tegasnya. (Agus)














































































































Discussion about this post