“Intinya kami berjanji tidak akan menjalankan kegiatan proses ini sebelum adanya jalan tengah yang enak bagi semua pihak. Berbagai proses pun akan kami tempuh demi membantu masyarakat yang terpapar dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Arahan dari Satgas Penangan Covid-19 Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Bupati yang ditindaklanjuti ke tingkat bawahnya sangat kami harapkan,” kata Putra.
Konsep tersebut, masih kata Putra, disadur dari pola Nubika (Nuklir Bio Kimia) dan bisa menjamin dalam melakukan dekontaminasi paparan. Pertama, kata dia, dari sisi ekslusifitas penangan pasien mulai penjemputan hingga perawatan sangat ketat dan ditangani secara profesional.
Makanya, kata dia, jika yang dikhawatirkan adalan paparannya makan sangat minim sekali karena selain pengawasan dan perawatan yang sangan ketat dan tak akan bisa keluar penyebarannya.
“Bahkan konsep ini sudah dilajalankan di delapan daerah se-Indonesia dan Alhamdulillah hasilnya maksimal. Dari 100 pasien yang dirawat, dalam waktu maksimal 14 hari, 90 persen diantaranya bisa sembuh kembali bahkan menyusul 100 persen beberapa hari berikutnya,” ungkapnya.
Khusus untuk standarisasi di fasilitas karantina Hotel Oyo Pondok 24, Putra menambahkan, hanya bisa menampung maksimal 32 POB (Population on Board). Untuk pembagiannya yakni dari 20 pasien dilengkapi 2 orang dokter, 8 perawat, 8 hoskeping, 4 security, 1 supervisior dan 1 manager operational.
“ Standar isolasi karantina kami bisa dikatakan paling aman. Semoga masyarakat bisa mengerti dan memahami terutama bisa lebih mengedepankan sisi kemanuasiaan dan keleluasaan. Selama ini kami sudah bekerjasama dengan berbagai pihak dan turut berupaya menekan menjadi kesembuhan,” paparnya. (Ghofar)














































































































Discussion about this post