KAB. CIREBON, (FC).- Perusahaan vendor pelayanan jasa K3 (Keselamatan, Kesehatan Kerja) menarik tenaga kesehatan dan sejumlah peralatan medis dari Pondok 24 yang rencananya akan digunakan sebagai tempat isolasi mandiri kasus covid 19 di Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Minggu (22/11).
Hal ini dilakukan pihak vendor dikarenakan tidak mendapat izin dari Warga, RW, dan Kelurahan setempat untuk penempatan isolasi mandiri pasien covid 19. Penolakan ini muncul setalah adanya pertemuan dan mediasi sebanyak 3 kali dengan pihak warga. Pertemuan ketiganya digelar pada Minggu (22/11).
Informasi yang dihimpun FC menyebutkan, tenaga kerja yang sudah menempati pondok ini terdapat 7 nakes. Mereka terdiri dari 2 orang Dokter dan 5 perawat, ditambah 9 SDM lainnya, serta 6 house keeping dan 3 security.
Diakui Manager Operasional Vendor Kamal Putra Pratama, dalam rencana menjalankan layanan penanganan covid 19 ini sudah dilakukan secara legal.
Dirinya menegaskan sudah mendapat izin dan berkoordinasi dengan Bupati Kabupaten Cirebon, Dinas Kesehatan, pihak Satgas kecamatan dan desa. Juga telah tercantum permohonan izin untuk penempatan tenaga kesehatan dan pasien.
Tetapi, Kamal mengungkapkan, kesalahan pihaknya adalah karena tidak melakukan sosialisasi dan edukasi perihal tembusan perizinan dari pihak terkait secara tertulis dari bawah keatas atau dari pihak RW terlebih dahulu lalu menuju pihak tertinggi.
Namun dirinya menjelaskan, belum melakukan operasional apapun dan telah menyiapkan segala bentuk pencegahan, regulasi, dan protokol kesehatan untuk penanganan pasien covid 19 ini.