KUNINGAN, (FC).- Penanganan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan.
Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp3,2 miliar dipertanyakan, terutama terkait skema pengembalian yang dinilai berpotensi membebani para guru.
Sorotan itu mengemuka dalam audiensi antara DPRD Kuningan dan PERMAHI DPC Kuningan, Kamis (23/4).
Ketua Umum PERMAHI Kuningan Virgi Perdansa menegaskan kerugian negara tidak boleh dibebankan kepada guru yang tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran.
“Jangan sampai guru yang tidak tahu-menahu soal pengelolaan anggaran justru dijadikan pihak yang menanggung TGR. Ini tidak adil,” tegasnya.
Ia juga mengkritisi skema pengembalian kerugian melalui pemanfaatan kantin sekolah yang dinilai tidak realistis, karena tidak semua sekolah memiliki fasilitas tersebut.
“Nilai TGR ada yang mencapai puluhan hingga ratusan juta. Kalau hanya mengandalkan hasil kantin, itu tidak akan cukup,” ujarnya.
Selain itu, Virgi menyoroti belum jelasnya penanganan dugaan penyalahgunaan dana Taspen yang hingga kini masih berproses dan belum memberikan kepastian.
“Dana Taspen ini juga belum jelas. Tadi disampaikan masih dalam proses, bahkan pihak dinas belum mengetahui secara pasti,” katanya.
Kekecewaan juga disampaikan karena sejumlah pejabat kunci, seperti Sekretaris Daerah dan Kepala Disdikbud, tidak hadir dalam audiensi sehingga banyak pertanyaan tidak terjawab.
“Banyak hal yang seharusnya dijelaskan langsung oleh pihak berwenang, tapi tidak hadir. Ini membuat pembahasan tidak maksimal,” tambahnya.
PERMAHI mendesak Inspektorat agar tidak hanya menelusuri dugaan penyimpangan di tingkat sekolah, tetapi juga mengungkap pihak utama yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Kalau berani mencari aktor di sekolah, harusnya juga berani membuka siapa aktor utama di balik TGR Rp3,2 miliar ini,” tegas Virgi.
Karena tidak puas dengan hasil audiensi, PERMAHI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan membuka peluang membawa kasus ke ranah hukum.
“Jika ditemukan indikasi tindak pidana, kami siap melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kuningan Rana Suparman menegaskan guru tidak boleh dijadikan objek dalam penyelesaian TGR.
“Kita menggarisbawahi, jangan sampai guru dijadikan tumbal. Mereka sudah lelah dengan tanggung jawab pendidikan, jangan ditambah beban yang bukan kewenangannya,” katanya.
Rana juga mendorong para guru agar berani melapor jika menemukan praktik yang tidak semestinya, termasuk permintaan iuran untuk menutup kerugian.
“Kalau ada guru diminta ikut menanggung, laporkan ke DPRD. Jangan takut. Guru harus berani bersuara,” tegasnya.
Ia memastikan DPRD akan terus mengawal persoalan ini agar penyelesaiannya berlangsung transparan dan tidak merugikan pihak yang tidak seharusnya bertanggung jawab. (Angga)










































































































Discussion about this post