KAB.CIREBON, (FC).- Dugaan pungutan dalam proses pencetakan kartu BPJS Kesehatan jenis KIS/PBI di Desa Galagamba, Kecamatan Ciwaringin, mendapat sorotan Forum Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Kabupaten Cirebon.
Ketua Forum Puskesos Kabupaten Cirebon Iis Krisnandar mengatakan pihaknya akan menyikapi persoalan tersebut secara hati-hati. Namun, apabila terbukti terjadi pelanggaran, sanksi dapat diberikan secara bertahap.
“Kalau memang terbukti ada pelanggaran, tentu harus diingatkan dulu. Ditegur,” kata Iis, Kamis (23/4).
Ia menjelaskan, mekanisme penanganan biasanya dimulai dari teguran, dilanjutkan Surat Peringatan pertama (SP1), kemudian SP2 apabila pelanggaran masih berlanjut. Jika tidak ada perubahan, pengurus dapat diganti.
Meski demikian, ia menegaskan Forum Puskesos bukan lembaga struktural pemerintah sehingga tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi langsung. Kewenangan tersebut berada pada pemerintah desa dan dinas terkait.
“Biasanya SP pertama dari desa. Kalau masih berlanjut, bisa ditindaklanjuti dinas sosial,” ujarnya.
Terkait dugaan pungutan, Iis menyebut biaya pencetakan kartu BPJS pada umumnya relatif kecil, berkisar Rp10 ribu hingga Rp15 ribu, dan biasanya atas permintaan warga untuk membantu proses cetak.
Namun, apabila pungutan mencapai ratusan ribu rupiah, menurut dia, hal itu perlu diklarifikasi.
“Kalau sampai ratusan ribu, tentu harus diklarifikasi,” katanya.
Ia menambahkan, layanan BPJS Kesehatan saat ini sebagian besar telah berbasis digital dan dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga kartu fisik tidak selalu diperlukan. Meski begitu, masih banyak warga yang merasa lebih nyaman memegang kartu fisik.
“Di masyarakat masih banyak yang merasa lebih aman kalau pegang kartu,” ucapnya.
Iis mengatakan pihaknya telah menerima informasi awal terkait kasus tersebut dan sedang melakukan klarifikasi kepada pengurus di wilayah setempat.
“Pelayanan sosial harus sesuai aturan dan tidak memberatkan warga,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah warga mengaku diminta membayar biaya pencetakan kartu BPJS Kesehatan antara Rp30 ribu hingga Rp150 ribu.
Menindaklanjuti laporan itu, Pemerintah Desa Galagamba telah memberikan sanksi administratif berupa SP1 kepada oknum Ketua Puskesos setempat. (Johan)










































































































Discussion about this post