KUNINGAN, (FC).- Polres Kuningan melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam operasi yang digelar pada April 2026.
Seorang tersangka berinisial BHA (30), warga Kabupaten Bekasi, diamankan bersama barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/4) sekitar pukul 08.30 WIB di pinggir jalan Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan. Operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah itu.
Kasat Narkoba Polres Kuningan Jojo Sutarjo membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
“Kami mendapatkan informasi adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Kramatmulya. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu dengan total berat bruto 33,12 gram serta 46 butir ekstasi dengan berat bruto 12,74 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang pendukung berupa timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, sedotan, gunting, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp100 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
Pengembangan kasus dilakukan setelah petugas menemukan petunjuk dari hasil pemeriksaan telepon genggam tersangka. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati pelaku di Desa Karangmangu, Kecamatan Kramatmulya.
Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sisa sabu yang disembunyikan di atap kamar mandi rumah orang tua tersangka.
Jojo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial S yang kini masih dalam pengejaran.
“Dari keterangan tersangka, barang tersebut didapat dari seseorang berinisial S. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan sistem peta (map), yakni metode penyimpanan dan distribusi narkotika di titik tertentu untuk menghindari pantauan petugas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Polres Kuningan menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya. (Angga)










































































































Discussion about this post