KOTA CIREBON, (FC).- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional, dilanjutkan oleh Pemkot Cirebon. Sejumlah aturan pembatasan masih diberlakukan, walaupun ada beberapa poin relaksasi untuk pelaku usaha.
Namun hal ini terasa belum cukup, untuk pemulihan khususnya sektor hotel dan restoran.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Imam Reza Hakiki menyebutkan, sejak terjadinya pandemi Covid-19 setahun yang lalu, sejumlah hotel dan banyak restoran yang gulung tikar.
Karena tidak mampu menjalankan operasional usahanya. Disebabkan pemasukan dari tamu hotel maupun pelanggannya turun drastis.
Nah, awalnya diharapkan pada mudik lebaran tahun ini bisa terjadi kenaikan okupansi hotel. Namun pemerintah secara resmi mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik lebaran.
Baca Juga: Mudik Tak Dilarang, Okupansi Hotel di Cirebon Bisa Naik Hingga 90 Persen
Diakuinya hal ini kembali memukul pelaku usaha perhotelan di Indonesia dan khususnya di Kota Cirebon.
“Bisa kami pastikan, dengan pemerintah melarang mudik tahun ini maka tidak ada kenaikan okupansi hotel. Padahal teman-teman pelaku usaha perhotelan dan pariwisata lainnya berharap besar pada mudik lebaran, guna meraih pemasukan. Dengan demikian, tahun ini masih sangat berat bagi kami,” jelasnya pria yang akrab disapa Kiki ini kepada FC, Senin (29/3).
Pihaknya meminta kebijakan lokal Pemkot Cirebon, agar pada ramadan yang beberapa minggu lagi tiba, memberikan relaksasi aatau kelonggaran.
Relaksasi ini berupa kelonggaran untuk penyelenggaraan acara buka puasa bersama, baik di hotel maupun restoran.
“Iya mas, mudik dilarang, masa nanti teman-teman dari hotel dan restoran juga tidak boleh menggelar acara buka bersama. Padahal acara ini sedikit banyaknya bisa menjadi pemasukan, ditengah kami kesulitan mendapatkan pelanggan,” ucapnya.
Bila ada kebijakan relaksasi, pihaknya tidak akan abai dan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
Dan ini sudah menjadi standar operasi pelayanan dari semua anggota PHRI. Terutama juga bagi hotel yang telah menerima program CHSE, itu sudah kewajiban mutlak.
“Untuk okupansi hotel, masih sama dengan awal tahun ini, hanya berkisar 30-40 persen saja,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi menyampaikan, pada poin-poin SE kali ini hampir sama dengan SE sebelumnya. Namun ada beberapa kebijakan terkait relaksasi.
“SE yang kita keluarkan, guna menindaklanjuti Permendagri 6 tahun 2021, dan Keputusan Gubernur (Kepgub) perpanjangan 4 PSBB di Jawa Barat,” jelasnya.
Selain itu, perpanjangan PSBB Proporsional keempat ini ada instruksi agar melakukan pendanaan untuk pengalokasian kegiatan PSBB tingkat mikro di kecamatan.
Kemudian belanja tidak terduga (BTT) ada tambahan untuk membiayai program vaksinasi nasional yang kini sedang berjalan.
Pria yang akrab disapa Gusmul ini menuturkan, Pemkot Cirebon sudah mengaplikasikan anggaran BTT. Dan program vaksinasi juga pelaksanaannya akan disentralisasi ke pihak kecamatan.
Agar lokasi vaksinasi ini menyebar, tidak hanya terfokus pada beberapa saja. Sehingga bisa meminimalisir kerumunan antrean vaksinasi.
Khususnya juga untuk vaksinasi bagi para lansia yang terbatas mobilitasnya. Pihaknya sudah mengusulkan pendanaannya.
Disampaikannya, poin relaksasi pada SE ini bertujuan, agar ditengah pembatasan aktivitas, roda perekonomian juga tetap bisa berjalan. Jadi SE ini mengakomodir keduanya, dengan syarat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Iya, dalam mengeluarkan SE ini, kita mendapatkan masukan dari para pelaku usaha. Yang ingin adanya relaksasi, tapi pada kegiatan tertentu saja,” ungkapnya.
Disebutkannya, relaksasi tersebut diantaranya adalah, aktivitas usaha pariwisata pada bidang usaha hiburan malam seperti karaoke, jam operasionalnya tutup pada Pukul 23.00. Dengan pembatasan kapasitas 25 persen dari normalnya.
Kemudian aktivitas penyelenggaraan resepsi, meeting incentive, convention dan exhibition (MICE), event indoor maupun outdoor dibatasi sampai Pukul 21.00, kapasitas hanya 25 persen.
Kemudian aktivitas di restoran, warung makan, cafe dan lainnya di tempat dibatasi sampai pukul 23.00.
“Poin dari relaksasi ini agar bisa dimanfaatkan bagi pelaku usaha, guna menggeliatkan lagi usahanya. Dengan catatan patuhi SE san terapkan protokol kesehatan dengan ketat,” tandasnya. (Agus)













































































































Discussion about this post