Direncakan tanggal 15 Desember pemilihannya, tahun 2022 pemilihan Kuwu PAW Desa Gemulung Lebak
SUMBER, (FC).- Pelaksanaan pemilihan kuwu pergantian antar waktu (PAW) bisa dilaksanakan apabila kepala desa atau kuwu itu berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau karena diberhentikan. Hal tersebut sesuai dengan Permendagri 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Pasal 8 ayat (3).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana melalui Kabid Administrasi dan Pemerintahan Desa, Aditya Arif Maulana menjelaskan, terkait dengan tata cara pemilihan kepala desa antar waktu, rujukannya adalah Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
“Tanggal 5 Desember kemarin kita sudah melaksanakan pemilihan Kuwu PAW Desa Gamel Kecamatan Plered. Direncakan tanggal 15 Desember yang akan datang, akan berlangsung pemilihan Kuwu PAW Desa Wanakaya, Kecamatan Gunung Jati dan tahun depan (waktunya belum ditentukan) itu ada pemilihan Kuwu PAW Desa Gemulung Lebak, Kecamatan Greged,” kata Adit sapaan akrabnya, kemarin. Menurutnya, tata cara pemilihan kepala desa PAW yang berhak memilih adalah lembaga desa, sepert BPD, RT RW, Karang Taruna, MUI, Posyandu, LPM dan lembaga lainnya disesuaikan dengan lembaga yang ada di desanya.
“Proses pelantikannya tergantung dari pelaporan panita. Normatifnya adalah itu adalah 15 hari pelaporan kemudian 15 hari peng-SK-an setelah pemilihan. Nah kalau Desa Gamel itu masa berlaku jabatan sampai tahun 2023, kalau Desa Wanakaya dan Gemulung Lebak masa berlaku jabatan sampai tahun 2025,” pungkasnya. (Ghofar)










































































































Discussion about this post