MAJALENGKA, (FC).- Seorang pemuda berisial A (29) warga Desa Cikijing, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka dikeroyok dan ditikam hingga tewas. Pengeroyokan itu diduga akibat korban bersenggolan dengan sekelompok rombongan pengendara motor yang melaju dari arah Kuningan ke Majalengka.
Awalnya, A dikira tewas karena kecelakaan lalu lintas. Namun setelah dilakukan penyelidikan, korban ternyata tewas dikeroyok. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (31/7) dini hari sekira pukul 02.22 di Jalan Raya Cikijing-Kuningan, tepatnya di Blok Senin RT.001/004 Desa Sindangpanji, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.
Saat itu, korban melintas di sekitar lokasi dan bertemu segerombolan orang yang menggunakan 7 hingga 8 kendaraan bermotor. Korban pun tak sengaja bersenggolan dengan para gerombolan motor tersebut.
Tindakan korban ini membuat gerombolan motor tersebut jadi emosi, lalu mengejar korban. Setelah berhasil terkejar, gerombolan motor tersebut diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban. Aksi pengeroyokan tersebut membuat korban tewas di pinggir jalan, diduga akibat pukulan benda tumpul.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Febri Samosir mengungkapkan, peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan korban tewas diketahui setelah Polsek Cikijing mendapatkan informasi adanya dugaan korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Desa Sindangpanji, Kecamatan Cikijing. Sehingga, kemudian petugas melakukan cek TKP dan membawa korban ke puskesmas terdekat.
“Namun berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya luka lebam, diduga bukan akibat kecelakaan lalu lintas,” ujar Edwin saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (8/8).
Adanya temuan itu, jelas dia, petugas Polsek Cikijing langsung berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Majalengka. Hasil pengecekan TKP, ditemukan adanya dugaan kejadian berupa pengeroyokan terhadap korban.
“Kami pun mengejar keberadaan para pelaku yang terdiri dari 7 atau 8 unit kendaraan roda dua. Sementara kondisi korban dirujuk ke RSUD Majalengka, namun karena kondisi luka yang dialami, korban dinyatakan meninggal dunia sekitar jam 10.30 WIB,” ucapnya.
Selama 3×24 jam melakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap para pelaku yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan terhadap korban bernama A.
Ternyata, para pelaku tersebut merupakan anggota geng motor yang identik dengan warna bendera mirip bendera negara Jerman. Adapun, 15 orang berhasil diamankan dalam peristiwa tersebut.
“Setelah didalami hasil penyelidikan juga, bahwa yang melakukan pengeroyokan sebanyak 4 orang. Mereka adalah MR (20) warga Desa Jatipamor, Kecamatan Panyingkiran, WK (22) warga Kelurahan Majalengka Kulon. Sedangkan dua pelaku lagi masih di bawah umur, mereka masing-masing adalah RI (16) warga Heuleut Kecamatan Kadipaten dan OT (16) warga Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten. Para pelaku adalah geng motor, karena hasil pengembangan di rumah pelaku, terdapat bendera geng motor GBR. Sementara yang lainya masih sebagai saksi dan masih menjalani pendalaman dan pemeriksaan,” jelas dia.
Selain mengamankan identitas bendera dari salah satu geng motor, polisi juga berhasil merampas satu buah balok kayu ukuran besar, satu buah pecahan keramik dan tiga buah kendaraan.
Akibat peristiwa pengeroyokan itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (Munadi)














































































































Discussion about this post