KOTA CIREBON, (FC).- Pada saat rapat koordinasi terkait Pemekaran Cirebon Timur, bersama Forum Cirebon Timur Mandiri (FCTM), pengurus Komite Pemekaran Cirebon Timur (KPCT) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Selasa (13/12),
Kuwu se Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, sepakat untuk memilih opsi netral dengan adanya wacana Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Cirebon Timur. Bahkan, opsi yang masuk akal yakni masuk ke Kota Cirebon.
Walikota Cirebon Nashrudin Azis usai Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon, menanggapi hal ini. Dikatakan Azis , ini adalah kabar gembira, jika ada masyarakat di Kabupaten Cirebon yang ingin masuk ke wilayah Kota Cirebon.
“Itu berita yang membahagiakan bagi kami,” cetusnya.
Pada prinsipnya, lanjut Walikota Cirebon dua periode ini, pihaknya menerima dengan tangan terbuka, jika ada masyarakat Kabupaten Cirebon yang ingin masuk Kota Cirebon.
“Karena semua pemerintahan, baik pusat maupun daerah di Indonesia ini dibentuk untuk memberikan pelayanan prima kepada warga masyarakatnya masing-masing,” terangnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani. Merespons apa yang menjadi kehendak masyarakat. DPRD Kota Cirebon sangat menyambut baik terkait keinginan 12 desa di Kecamatan Mundu yang ingin bergabung dengan Kota Cirebon.
“Kami sih berharapnya dapat diikuti oleh desa-desa di kecamatan lain wilayah Kabupaten Cirebon seperti Gunung Jati, Suranenggala, Kapetakan, Kedawung dan Tengah Tani,” ungkap Dani Mardani.
“Sehingga seluruh kecamatan yang berada di wilayah hukum Polres Cirebon Kota (Ciko) bisa masuk ke wilayah administrasi Kota Cirebon,” tambahnya lagi.
Ketua Umum DPD PAN Kota Cirebon ini mempersilahkan BPD dan Kuwu se-Kecamatan Mundu untuk beraudensi dengan DPRD Kota Cirebon menyampaikan aspirasi gabung ke Kota Cirebon.
“Kami (DPRD) siap menerima, dan ini akan menjadi bagian dari upaya kami dalam mempersiapkan kajian kapasitas daerah sebagai syarat administrasi yang harus dipenuhi dalam giat perluasan wilayah,” ucapnya.
Menurut Dani, keinginan masyarakat Kecamatan Mundu tersebut dapat terealisasikan tergantung pada aspirasi masyarakat dan kesepkatan kedua pemerintah daerah, baik Pemkot maupun Pemkab Cirebon.
“Perlu adanya pertemuan antara Pemkab Cirebon dengan Pemkot Cirebon membahas hal ini. Berdasarkan hasil konsultasi Komisi 1 DPRD Kota Cirebon ke Kementerian Dalam Negeri dan Biro Otda Propinsi Jabar, mereka menyambut baik terkait rencana perluasan wilayah Kota Cirebon hingga sama dengan luas wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” pungkasnya.
Sebelumnya, Yadi selaku Kuwu Desa Waruduwur mengatakan, para kuwu dan BPD se Kecamatan Mundu sepakat untuk netral, artinya tidak masuk ke Cirebon timur, atau ke Kabupaten Cirebon seperti keinginan di awal.
Walaupun demikian, pemerintah desa di Kecamatan Mundu akan tetap menunggu dan menaati keputusan akhir dari hasil kajian dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Apakah nantinya masuk ke wilayah DOB atau tetap di Kabupaten Cirebon. Atau bahkan kalau bisa masuk ke wilayah Kota Cirebon,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Ketua FCTM KH Moh Usamah Mansur mengatakan, Kuwu se Kecamatan Mundu yang netral dalam hal DOB adalah hak mereka. FCTM tidak punya hak otoritas apapun untuk menekan dan memaksa mereka agar masuk ke wilayah pemekaran Kabupaten Cirebon.
“Rapat kordinasi ini dilakukan, salah satunya untuk mengetahui sejauh mana pandangan BPD dan Kuwu di Kecamatan Mundu terkait DOB Kabupaten Cirebon Timur,” ungkapnya.
Akan tetapi juga, hasil akhirnya nanti setelah hasil kajian dari Kemendagri seperti apa, pihaknya dalam hal ini sudah berusaha mengajak untuk masuk ke Cirebon Timur.
“Secara geografis, memang Kecamatan Mundu ini kan masuk ke Cirebon Timur,” terangnya.
Pihaknya akan melakukan kajian dasar pembangunan dengan tim ahli, melakukan kajian internal dengan beberapa perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Cirebon, termasuk kajian internal dengan fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Cirebon.
“Tujuan Kami ingin membangun DOB itu, karena kami ingin berikhtiar agar jangan sampai ada masyarakat, kelompok masyarakat, desa, kecamatan, yang merasa terisolir atau di-anak tiri-kan, ini tidak boleh terjadi harus merata di segala bidang,” tandasnya. (Agus)










































































































Discussion about this post