KOTA CIREBON, (FC).- Pemerintah Kota Cirebon mulai mengubah pendekatan dalam menjaga warisan sejarah. Tak lagi hanya mengandalkan pemerintah, pelestarian cagar budaya kini didorong menjadi gerakan bersama dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat melalui sistem digital.
Langkah ini menjadi respons atas berbagai dinamika yang muncul belakangan, mulai dari polemik penamaan Stasiun Kejaksan hingga pembongkaran jembatan rel bersejarah.
Melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Pemkot Cirebon menegaskan pentingnya kolaborasi publik dalam memperkuat perlindungan objek diduga cagar budaya (ODCB) maupun cagar budaya yang telah ditetapkan.
Kepala Disbudpar Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya menjelaskan upaya ini sebenarnya telah dirintis sejak 2024 melalui pengembangan sistem berbasis digital bernama Sistem Registrasi Cagar Budaya (Siragaya). Namun, saat itu partisipasi masyarakat dinilai masih minim.
“Sejak 2024 kami sudah menyiapkan sistemnya, tapi memang respons masyarakat masih kurang optimal, meski sosialisasi sudah dilakukan,” ujar Agus di kantornya, Selasa (21/4).
Melalui Siragaya, kata Agus, masyarakat dapat secara langsung melaporkan temuan atau informasi awal terkait benda, bangunan, maupun situs yang diduga memiliki nilai sejarah. Laporan tersebut kemudian akan ditindaklanjuti oleh Disbudpar melalui proses verifikasi dan survei lapangan.
Jika memenuhi kriteria awal, hasilnya akan diteruskan kepada Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk dilakukan kajian lebih mendalam sebelum ditetapkan sebagai cagar budaya.
“Peran masyarakat sangat penting. Mereka bisa melapor secara mandiri atau datang langsung, nanti petugas kami akan verifikasi ke lokasi sebelum dicatat sebagai ODCB,” jelasnya.
Ke depan, Disbudpar juga berencana mengembangkan sistem pendataan yang lebih komprehensif, mencakup situs, kawasan, bangunan, hingga benda bersejarah secara terintegrasi. Digitalisasi ini diharapkan mampu mempercepat proses inventarisasi sekaligus meminimalisir potensi konflik terkait warisan budaya.
Saat ini, tercatat ada 41 objek yang masuk kategori ODCB dan 69 objek yang telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya di Kota Cirebon. Salah satu yang terbaru adalah Masjid Pangeran Kejaksan yang ditetapkan sebagai cagar budaya pada tahun 2024.
Agus menegaskan, status kepemilikan cagar budaya di Kota Cirebon beragam, baik milik pemerintah maupun masyarakat. Meski demikian, pengelolaannya tetap mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Cagar Budaya.
“Pada prinsipnya, pengelolaan disesuaikan dengan kepemilikan aset, namun perlakuannya tetap mengikuti aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Agus)










































































































Discussion about this post