KAB.CIREBON, (FC).- Warga Desa Galagamba, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon mengeluhkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pencetakan kartu BPJS Kesehatan jenis KIS/PBI yang diduga dilakukan oknum Ketua Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) setempat.
Oknum berinisial M itu disebut memungut biaya kepada warga dengan alasan ongkos percetakan kartu. Praktik pungutan diduga dilakukan melalui perantara ketua RT di masing-masing blok.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, warga diminta datang ke kantor desa dengan alasan sosialisasi penerima bantuan KIS.
Namun, sebagian warga mengaku sudah mengetahui status mereka sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Parahnya lagi, kami disuruh datang ke desa dengan alasan sosialisasi penerima bantuan KIS. Padahal sebagian warga sudah tahu kalau mereka terdaftar sebagai KPM di DTKS,” ujarnya, Selasa (21/4).
Ia mengaku diminta membayar Rp50 ribu untuk pencetakan kartu BPJS. Padahal, menurutnya, biaya cetak umumnya hanya berkisar Rp10 ribu hingga Rp15 ribu per kartu.
Warga lainnya juga menyebut besaran pungutan bervariasi, mulai Rp30 ribu, Rp50 ribu hingga Rp150 ribu, dengan alasan tambahan seperti penguatan data DTKS dan administrasi kependudukan.
Kuwu Desa Galagamba, Suwandi Hartono, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengaku telah memberikan teguran keras kepada yang bersangkutan, terlebih yang bersangkutan disebut sudah dua pekan tidak masuk kantor.
“Ini jelas mencoreng lembaga dan Pemerintah Desa Galagamba. Puskesos seharusnya mempermudah akses layanan sosial masyarakat, bukan malah memungut biaya dari warga tidak mampu yang masuk DTKS,” tegasnya.
Menurut dia, laporan terkait pungutan oleh oknum tersebut bukan hal baru. Dalam pengurusan administrasi kependudukan seperti KTP dan KK, warga disebut pernah dimintai biaya hingga Rp100 ribu sampai Rp200 ribu.
“Banyak laporan yang masuk ke saya. Awalnya saya diamkan, tapi semakin ke sini jelas merusak nama desa,” ujarnya.
Ia menegaskan, Puskesos memiliki fungsi sebagai garda terdepan pelayanan sosial, mulai dari pendaftaran, verifikasi, pengaduan hingga rujukan bantuan sosial seperti PKH, BPNT dan KIS/PBI.
“Kalau mau berbisnis, silakan di luar pelayanan desa. Jangan membawa nama lembaga desa,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah desa telah memberikan sanksi administratif berupa Surat Peringatan (SP) pertama kepada oknum tersebut.
“Iya, kemarin sudah kami berikan SP1. Selain kasus ini, kinerjanya juga menjadi sorotan, jadi sudah kami berikan teguran sesuai regulasi yang ada,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Ciwaringin, Firdaos Agih, mengaku baru mengetahui adanya dugaan pungli tersebut dan akan segera melakukan klarifikasi.
“Belum ada laporan sebelumnya. Nanti akan kami konfirmasi ke yang bersangkutan. Terima kasih informasinya,” ujarnya singkat. (Johan)










































































































Discussion about this post