KAB. CIREBON, (FC).- PT. Azimut Inter Modern selaku sub kontraktor pembangunan pabrik industri sepatu yang berlokasi di Desa Sidaresmi, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon mempertanyakan pemutusan kontrak sepihak yang dilakukan PT Citra Cipta Karya (CCK). Dimana CCK merupakan salah satu Main Kontraktor dalam pembangunan pabrik sepatu yang dimiliki oleh PT Longrich.
Awalnya PT CCK meminta pekerjaan dihentikan setelah kontrak pertama berakhir dengan alasan dalam kondisi pandemi Covid-1, dan juga menunggu pembayaran pekerjaan dari PT Longrich. Namun tanpa sepengetahuan pihak Azimut, PT CCK telah menunjuk Sub Kontraktor lainnya untuk meneruskan pekerjaan tersebut.
General Manager PT Azimuth, Nyoman mengatakan, Azimuth merupakan perusahaan lokal yang selama ini sudah membantu proses pekerjaan pabrik sepatu tersebut dari belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga IMB itu keluar.
Bukan hanya itu, PT Azimuth selalu merangkul tenaga kerja lokal dalam hal pekerjaan sehingga terjaganya kondusifitas di wilayah tersebut.
“Kami sudah melakukan pekerjaan sesuai arahan Mainkon. Entah kenapa tak diberi pekerjaan kembali. Padahal, sudah kondusif dan kami sudah banyak berperan dalam pembangunan pabrik tersebut. Bayangkan, mulai dari nol sampai sekarang, terlaksana dengan kondusif,” kata Nyoman kepada FC saat ditemui di salah satu rumah makan di Jalan Pangeran Cakrabuana, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Selasa (18/8).
Nyoman menambahkan, apabila PT Longrich mau berhasil dalam pembangunan pabrik sepatu tersebut, pihaknya meminta agar Longrich meninjau kembali CCK sebagai Mainkon. Karena dengan tidak bekerjanya kontrakror lokal yang melaksanakan pekerjaan pabrik tersebut, pihaknya tidak bertanggung jawab apabila terjadi gejolak dari masyarakat hingga menyebabkan pekerjaan pabrik tidak kondusif.