KAB. CIREBON, (FC).- Pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa yang tepat berada depan Kantor Bupati Cirebon belum juga terselesaikan. Padahal batas akhir waktu pengerjaan tanggal 11 Oktober 2023 kemarin.
Kepala Dinas Lingkungan Hiodup (DLH) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan melalui Kepala Bidang Pertamanan dan Kebersihan, Agus Muklis mengatakan, hingga Kamis (12/10) progres pengerjaan Alun-alun Taman Pataraksa masih 93 persen.
“Artinya ada 7 persen lagi yang harus diselesaikan. Sehingga kebijakannya sesuai peraturan dilakukan pemberian kesempatan dengan menyelesaikan pekerjaan yang ada,” katanya.
Agus menjelaskan dalam pemberian kesempatan, pelaksana akan melakukan pengerjaan proyek yang belum tuntas. “Sesuai aturan diberi waktu tambahan selama 14 hari kerja dan maksimal 50 hari kerja, tetapi kalau dilihat sih kayaknya dalam seminggu sudah terselesaikan,” katanya.
Terkait konsekuensi pelaksana ketika melebihi batas kontrak, kata Agus, pelaksana jelas akan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku ketika pengerjaan proyek melebihi batas akhir.
“Besaran denda keterlambatan apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah 1‰ (satu permil) per hari. Misalkan kontrak Rp4,5 miliar berarti dendanya Rp4,5 juta per harinya, sehingga semakin lama semakin besar dendanya,” kata Agus.
Agus mengungkapkan, ada beberapa kendala pengerjaan sehingga proyek yang ada di tengah pusat Pemerintahan Kabupaten Cirebon ini tidak terselesaikan sesuai target.
“Kendala teknis yakni orang yang diterjunkannya kurang, kemarin ada kabel yang melintang di gapura modern, sehingga tidak bisa kerja sebelum dipindahkan karena ada aliran listrik. Kalau lampu taman belum datang sampai tadi malam dipesan dari Yogjakarta,” katanya.
Disinggung kalau tidak sampai terselesaikan, kata Agus, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan bagian keuangan Pemkab.
“Bisa menjadi catatan bahwan perusahaan tersebut tidak bisa menyelesaikan proyek tepat waktu, dan sanksi nya yakni masuk daftar hitam,” katanya.
Seperti diketahui pekerjaan Proyek Taman Pataraksa Sumber Kabupaten Cirebon dilakukan oleh CV. Caesar Utama Karya dengan waktu 90 hari kerja dengan total anggaran Rp 4.533.204.634.42 dari Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (Ghofar)