KAB. CIREBON, (FC).– Bupati Cirebon, H Imron didampingi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan monitoring kesejumlah lokasi penerapan protokol kesehatan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Cirebon.
Diantaranya, pertama bupati beserta rombongan mengunjungi pusat perbankan, rumah makan, pusat perbelanjaan dan tempat kuliner.
“Kesemuanya lokasi yang dikunjungi merupakan pusat kumpulnya masyarakat. Saya ingin memastikan di PPKM ini sudah menerapkan 25 persen kapasitas pengunjung atau belum,” kata Imron, Jumat (15/1).
Menurut Imron, dirinya meminta kepada semua pihak untuk bisa mengikuti aturan dalam pelaksanaan PPKM ini. Penerapan PPKM sendiri, lanjut Imron, dilaksanakan mulai dari 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
Sementara itu, anggota bidang Penegakan dan Pendisiplinan pada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono mengungkapkan, hingga kemarin (Kamis,-red) pihaknya mendapati sebelas lokasi usaha.
Baca juga: Sepekan PPKM, 90 Pelaku Usaha Ditindak
Diantaranya adalah rumah makan dan minimarket yang telah dinyatakan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kemarin sampai dengan sore 3 lokasi usaha yang melanggar dan malamnya ditemukan tambah lagi 8. Jadi total 11 yang sudah diberikan sanksi administratif berupa denda,” kata Dadang.
Pemberian sanksi kepada rumah makan dan minimarket tersebut, menurut Dadang karena disinyalir adanya kerumunan dan belum menerapkan kapasitas pengunjung sebanyak 25 persen di masa PPKM dan minimarket melebihi jam operasional yang sudah ditentukan.
“Suatu saat akan kita pantau lagi. Kita tidak diam. Rata-rata mereka tidak mengindahkan masa PPKM dengan berbagai macam alasan klasik yang mengaku tidak mengetahui masa PPKM, namun hal itu tidak menjadi alasan karena tim satgas selalu menyampaikan,” tandasnya. (Ghofar)
Baca juga: Melanggar PPKM, Pemilik Usaha Akan Diberikan Sanksi
Discussion about this post