KAB.CIREBON, (FC).- Masyarakat Desa Ujunggebang, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon kembali mempertanyakan implementasi penyelenggaraan pemerintahan desa selama kurun waktu 2024 hingga sekarang.
Setelah beberapa kali melakukan audiensi dengan Pemerintah Desa Ujunggebang dengan hasil nihil.
Kini giliran BPD setempat yang dimintai keterangan oleh warga terkait pengawasan lembaga legislasi desa terhadap kinerja kinerja pemerintah desa.
Dalam pertemuan yang berlangsung Jumat 5 September 2025 malam lalu, masyarakat diterima oleh Ketua BPD Ujunggebang Khumaedi dan didampingi Masjaya Sukarah serta Satriyo.
Menurut salah satu perwakilan warga, Mohammad Nono Darsono, tujuan dari audiensi dengan BPD Ujunggebang adalah mempertanyakan sejumlah payung hukum atas pelaksanaan pembangunan di desa tersebut.
Terutama pelaksanaan pembangunan di Desa Ujunggebang tahun anggaran 2024 yang dianggap warga penuh dengan kejanggalan dan maladministrasi.
“Banyak hal yang kita pertanyakan kepada BPD, terutama soal peraturan desa (perdes) yang berkaitan dengan RPJMDes, APBDes Perubahan 2024 dan pungutan Sukses,” katanya, Selasa (9/9).
Berdasarkan keterangan BPD, lanjut Nono, ternyata mereka tidak pernah membuat adanya Perdes yang berkaitan dengan hal tersebut.
Bahkan, sampai dengan saat ini BPD belum menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2024.
“Termasuk, untuk pelaksanaan 2025 pun, BPD belum menandatangani persetujuan pelaksanaan APBDes yang dituangkan dalam Perdes,” imbuh pria yang juga mantan ketua BPD setempat.
Kemudian, soal alifungsi tanah titisara menjadi bengkok yang dilakukan oleh Pemerintah Desa pun, BPD Ujunggebang ternyata tidak menyetujui.
Oleh sebab itu, berdasarkan hasil audiensi tersebut, BPD dan masyarakat beritikad baik untuk memperbaiki tata kelola dan pelaksanaan Pemerintahan Desa.
“Alhamdulillah, kami sepakat untuk bersama-sama melakukan perbaikan desa,” tambah warga lainnya Sono Marsono.
Sebagai langkah konkritnya, dalam waktu dekat BPD dan masyarakat akan menggelar audiensi dengan Pemerintah Kecamatan Susukan sebagai pembina kewilayahan.
“Ya kami ingin kecamatan bisa memberikan pembinaan dan nasihat kepada kuwu selaku pimpinan eksekutif di desa, apabila ingin mengambil kebijakan untuk kemaslahatan masyarakat, harus ada payung hukum, khususnya Perdes.”
“Alhamdulillah, kami sepakat untuk bersama-sama melakukan perbaikan desa,” tambah warga lainnya Sono Marsono.
Sebagai langkah konkritnya, dalam waktu dekat BPD dan masyarakat akan menggelar audiensi dengan pemerintah Kecamatan Susukan sebagai pembina kewilayahan.
“Ya kami ingin kecamatan bisa memberikan pembinaan dan nasihat kepada kuwu selaku pimpinan eksekutif di desa, apabila ingin mengambil kebijakan untuk kemaslahatan masyarakat, harus ada payung hukum, khususnya Perdes.”
“Sebab, Desa Ujunggebang bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berlandaskan hukum.”
“Sehingga, arah kebijakannya jelas dan tertib secara administrasi,” pungkas pria yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Ujunggebang. (Red/FC)















































































































Discussion about this post