KAB. CIREBON, (FC).- Persiapan memasuki fase penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tujuh sektor (transportasi, pariwisata, konstruksi, industri perdagangan, kesehatan, area publik dan perkantoran). Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon sedang menyusun Standar Operasional dan Prosedur (SOP) nya.
Kepala Disperdagin Kabupaten Cirebon, Deni Agustin menjelaskan SOP yang sedang disusun tersebut garis besarnya adalah sebagai pedoman bagi sektor industri dan perdagangan didalam memasuki adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Dengan masuknya ke masa AKB ini tentu ada kelonggaran atau relaxasi dalam kegiatan ekonomi. Karena sesuai arahan Presiden juga keinginannya disatu sisi masyarakat bisa produktif tapi disisi lain juga aman dari terpapar Covid-19.
“Panduan itulah yang akan kita coba terapkan dilapangan, dimana ekonomi bisa berjalan secara normal, tetapi pelaku usaha, para pekerjanya maupun masyarakatnya itu harus aman dari Covid-19,” kata Deni di Kantor Bupati Cirebon, Kamis (9/7).
Dikatakan Deni, SOP itu juga mengatur para pelaku usaha, seperti bagaimana pelaku usaha itu harus melakukan hal-hal dalam perusahaannya yang harus dituangkan dalam SOP perusahaan tersebut. Kedua, kata dia, perusahaan harus membentuk tim penanggungjawab penanganan Covid-19 diperusahaannya.
“Kemudian dia membuat aturan-aturan untuk mencegah penularan Covid-19. Juga himbauan untuk bagaimana para karyawan itu dilakukan rapid tes, minimalnya himbauan-himbauan, sesuai kemampuan tentunya,” ungkapnya.
Selain SOP untuk perusahaan, masih dikatakan Deni, pihaknya juga membuat SOP untuk para pekerjanya, seperti bagaimana pekerja itu harus mau diatur ketika bekerja harus berjaga jarak, kemudian harus menggunakan masker, harus mencuci tangan, harus ada upaya megukur suhu tubuh sebelum masuk kerja. “Kemudian tak lupa mengatur shiftingnya dan lain sebagainya,” tambahnya.
Selain perusahaan atau industri, pihaknya juga mengatur disektor perdagangan, seperti pusat perbelanjaan, mini market maupun pasar tradisional. “Semuanya wajib menyediakan fasilitas kesehatan, di pintu masuk wajib menyediakan alat cuci tangan atau hand sanitizer, kemudian mengatur jaga jarak khusus mini market dan pusat perbelanjaan modern,” jelasnya. (Gofar)











































































































Discussion about this post