KAB. CIREBON, (FC).- Kuwu di Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon mengusulkan masa jabatan Kuwu dikembalikan kepada aturan pertama yakni 8 tahun dengan batasan 3 periode. Hal tersebut terungkap saat digelarnya silaturahmi antara Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi bersama Muspika dan para Kuwu di wilayah tersebut, Rabu (8/7).
Ketua Forum Kuwu Kabupaten Cirebon (FKKC) Kecamatan Gebang, H. Tarmudi yang juga Kuwu Desa Melakasari menyebutkan, saat ini masa jabatan Kuwu 6 tahun x 3 periode merupakan jabatan yang sangat pendek.
Padahal, sambung dia, memiliki resiko yang begitu besar yang harus ditanggungnya, mulai biaya, resiko pro kontra politik yang sangat kental dan lainnya.
“Menurut saya masa jabatan Kuwu 6 tahun dirasakan sangat pendek karena baru menjabat dan membenahi tak terasa langsung sudah mendekati akhir masa jabatannya. Sehingga kinerja yang dilakukan dirasakan kurang maksimal,” kata Tarmudi mengusulkan kepada Bupati Cirebon.
Para Kuwu berharap, masa jabatan Kuwu dikembalikan ke aturan awal dengan masa jabatan 8 tahun x 3 periode.
“Kami mengusulkan agar masa jabatan Kuwu diperpanjang menjadi 8 tahun x 3 periode, agar kerja kuwu bisa maksimal,” harapnya.
Sementara itu, Bupati Cirebon, Imron Rosyadi menjelaskan, bahwa aturan masa jabatan Kuwu adanya di undang-undang, sehingga yang memiliki kewenangan melakukan perubahan aturan tersebut adalah pemerintah pusat dan dibahas melalui DPR RI.
Dikatakannya, jika aturan tersebut adalah Perbup (peraturan bupati) maka pihaknya ada kewenangan atas aturan tersebut. Bupati menyarankan bahwa usulan tersebut silahkan di ajukan melalui FKKC ke pusat, jika memiliki keinginan aturan tersebut harus dirubah atau diganti.
“Kalau Perbup oleh Bupati mungkin bisa kami upayakan, karena kewenangannya pusat, Kuwu kan ada FKKC coba usulkan ke pusat,” terang Bupati. (Nawawi)