Oleh : Syahrul Kirom, M.phil
Dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon
Kasus korupsi hampir muncul setiap hari dalam televisi dan media cetak seperti korupsi yang dilakukan elite politik. Seolah kasus korupsi tiada habis untuk dibicarakan. Persoalan korupsi merupakan problem akut dan kronis yang telah menyebabkan kerusakan dalam tatanan sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.
Kasus korupsi yang menimpa Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangakn (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi. Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Koruptor mungkin saja seorang yang hidup tanpa aturan moral, tetapi koruptor dapat membuat aturan main sendiri sebagai prinsip tindakan untuk meluruskan kepentingannya. Aturan tersebut dilakukan oleh seorang koruptor dari gugusan struktur yang melingkupinya yang terdiri dari stok pengetahuan, sistem nilai, dan kekuasaan yang meliputi pola-pola dominasi dan pembagian kepentingan, termasuk dalam kasus korupsi di yang dilakukan Siti Masitha.
Watak koruptor nampak sekali, sesuai apa yang dikatakan oleh Ian Shapiro dalam karyanya ”The Moral Foundation of Politic”(2003), Manusia, dalam hal ini politisi adalah individu yang memaksimalkan manfaat dan tidak mempedulikan apapun demi kepentingan masyarakat. Paradigma ini menunjukkan bahwa orang akan mengingkari janji dan mencuri dari orang lain jika itu menguntungkan politisi. Karena itu, Rasa sakit telah ada di wajah rakyat Indonesia, sedangkan rasa bahagia telah nampak oleh para koruptor. Korupsi merupakan suatu kejahatan yang muncul akibat dari banalitas atau suatu pembiaran yang sesungguhnya motif dilakukan adalah untuk keserakahan, kepicikan dan kesombongan serta kepuasan subjektif. Korupsi adalah bentuk penyelewengan kekuasaan sehingga menimbulkan penderitaan rakyat Indonesia.
Korupsi itu adalah potensi manusia yang dapat muncul kapan saja dan dalam kehidupan bermasyarakat dan berkelompok. Korupsi adalah bagian dari hasrat dan ego kognitif manusia yang sanggup merasionalisasikan segala cara demi memenuhi tujuan terpendam dari motif tak sadar. Korupsi adalah sifat dari nafsu serakah yang mementingkan sesuatu yang bersifat materiil dan instrumental.
Anthony Giddens, mencoba menjelaskan bahwa teori strukturasi dalam kejahatan korupsi dapat dibongkar melalui ketiga hal. Pertama, pembongkaran korupsi ini dapat dilakukan pada struktur dominasi yakni meliputi sumberdaya-sumberdaya yang dapat dimobilisasi dan direproduksi dalam konteks penguasaan yang bersifat alokatif (materiil/ekonomi) dan otoritatif (orang/politik) dalam korupsi. Dalam konteks ini orang-orang partai atau politisi yang di duduk sebagai pejabat penyelenggara negara seperti wali kota, bupati serta pejabat birokasi dalam pemerintahan ini justru berpeluang besar melakukan praktek korupsi. Sebab, mereka punya kekuasaan untuk melakukan hal itu. Maka benar, jika korupsi itu dapat dilakukan oleh seseorang memiliki jabatan tertinggi.
Kedua, pembongkaran korupsi dapat dilakukan melalui struktur legitimasi, yakni melalui prinsip regulasi normatif (institusi legal) yang dapat dijadikan alibi dan payung hukum bagi tindakan korupsi. Para koruptor biasanya bermain dalam pola dan regulasi institusi legal, bermain dalam hukum dan politik uang, sehingga banyak koruptor yang lolos dari hukuman. Karena mereka menyuap para penegak hukum.
Korupsi dalam tubuh birokrasi menunjukkan bahwa tujuan para pejabat politik bukan lagi untuk melayani (pengabdian) kepada rakyat atau negara melainkan sudah menjadi kesempatan untuk mengumpulkan kekayaan. Prinsipnya ‘bekerja untuk pekerjaan dan mendapatkan gaji bukan untuk pengabdian dan pelayanan publik’. Antara idealisme awal yang dikumandangkan dalam berpolitik berubah haluan menjadi idealisme baru yaitu mencari hidup dari politik.
Hal terpenting dalam melihat korupsi sebagai kejahatan struktural adalah dengan berfokus pada banality atau pembiasaan yang dilakukan oleh agen-agen sosial dalam memproduksi dan mereproduksi struktur-struktur korupsi. Kasus korupsi telah menjadi wabah epidemic atau endemic dalam masyarakat adalah karena agen-agen korupsi tengah berada dalam kesadaran praktis dan kesadaran kognitif terhadap pejabat penyelenggara negara sebagai pengambil kebijakan.
Dengan demikian, tindakan korupsi uang negara dengan memanfaatkan kekuasaan sebagai walikota atau sebagai pejabat penyelenggara di daerah, apalagi dengan menggunakan kekuasaan menonaktifkan pejabat publik harus diberantas sampai ke akar-akarnya sehingga dalam rangka untuk melakukan pembersihan diri reformasi birokrasi dalam sistem pemerintahan di daera dari sarang koruptor. Karena itu, sudah semestinya Ketua KPK Firli Bahuri mengerahkan seluruh anak buah untuk melakukan gerakan pencegahan korupsi oleh pejabat publik seperti Gubenur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Tindakan OTT yang dilakukan KPK ini mampu melakukan gebrakan untuk menuntaskan para pelaku korupsi uang negara yang melibatkan pejabat penyelenggara negara. Semoga.***










































































































Discussion about this post