KUNINGAN, (FC).- Aktivitas pembangunan sebuah bangunan usaha di kawasan Bundaran Cijoho, Kabupaten Kuningan, terpaksa dihentikan sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Penyegelan dilakukan lantaran proyek tersebut belum memenuhi kelengkapan dokumen perizinan yang dipersyaratkan pemerintah daerah.
Penindakan dilakukan Satpol PP Kabupaten Kuningan bersama Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Selasa (21/7).
Petugas memasang tanda penyegelan di lokasi sebagai bentuk penghentian sementara seluruh kegiatan pembangunan hingga pemilik bangunan menyelesaikan proses administrasi perizinan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Kuningan, Allex Dolfianza, mengatakan penghentian dilakukan karena bangunan tersebut belum memiliki legalitas pembangunan, salah satunya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Bangunan ini belum memenuhi kelengkapan legalitas sesuai Perda Trantibum, khususnya terkait kewajiban setiap orang atau badan yang akan melakukan pembangunan untuk memiliki izin terlebih dahulu,” ujar Allex.
Menurutnya, penyegelan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Meski dilakukan penyegelan, Allex menegaskan langkah tersebut bersifat sementara. Pemilik bangunan masih diberikan kesempatan untuk melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan.
“Kalau seluruh persyaratan sudah dipenuhi dan hasil verifikasi menyatakan lengkap, segel dapat dibuka kembali sehingga pembangunan bisa dilanjutkan,” katanya.
Ia mengingatkan agar pemilik bangunan tidak melakukan aktivitas pembangunan selama tanda penyegelan masih terpasang. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan proses pembangunan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang DPUTR Kabupaten Kuningan, Dony Handono, menyampaikan pihaknya sebelumnya telah memberikan arahan kepada pengelola bangunan terkait penyesuaian tata letak, termasuk pemenuhan ketentuan garis sempadan bangunan.
Perwakilan pengelola bangunan, Nandang, menyatakan pihaknya menerima langkah yang dilakukan pemerintah daerah dan siap mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.
“Memang ada arahan terkait perubahan tata letak bangunan dari DPUTR. Kami akan mengikuti seluruh ketentuan agar pembangunan dapat berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Dengan adanya penyegelan tersebut, aktivitas pembangunan di kawasan Bundaran Cijoho dihentikan sementara hingga seluruh dokumen perizinan lengkap dan bangunan dinyatakan memenuhi ketentuan tata ruang.(Angga)







































































































Discussion about this post