KUNINGAN, (FC).- Komitmen Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam menjalankan reformasi birokrasi mendapat sorotan dari akademisi Universitas Islam Al-Ihya (UNISA) Kuningan sekaligus mantan Komisioner KPU Kabupaten Kuningan periode 2018-2023, Maman Sulaeman.
Maman mempertanyakan konsistensi pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar dan Tuti Andriani, dalam mewujudkan visi “Percepatan Reformasi Birokrasi yang Berintegritas dan Profesional melalui Pemerintahan Modern dan Melayani.”
Sorotan tersebut muncul menyusul adanya perbedaan respons pemerintah daerah dalam menangani pelanggaran disiplin aparatur, khususnya antara kasus pelanggaran moral ASN dengan tindak lanjut temuan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Menurut Maman, publik dapat menangkap adanya kesan perlakuan berbeda dalam penegakan disiplin birokrasi. Ia menilai pemerintah terlihat lebih cepat mengambil tindakan terhadap persoalan moral ASN dibandingkan penyelesaian persoalan tata kelola keuangan yang berujung pada kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
“Saat ada dugaan pelanggaran moral ASN, pemerintah cukup cepat mengambil langkah. Namun ketika menyangkut temuan pengelolaan keuangan negara yang berujung pada kewajiban TGR, publik belum melihat solusi konkret yang diambil. Kondisi ini menimbulkan persepsi adanya standar ganda dalam penegakan disiplin birokrasi,” ujar Maman, Rabu (22/7).
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, Kabupaten Kuningan memperoleh opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) untuk Tahun Anggaran 2024 dan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Tahun Anggaran 2025.
Namun, menurutnya, dalam dua tahun pemeriksaan tersebut masih ditemukan sejumlah persoalan, mulai dari kelemahan sistem pengendalian internal hingga ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maman menilai, reformasi birokrasi tidak cukup hanya diwujudkan melalui penindakan terhadap pelanggaran individu, tetapi juga harus dibuktikan melalui keberanian pemerintah dalam menindaklanjuti seluruh temuan audit secara transparan, objektif, dan tanpa membedakan jabatan.
Ia juga mengingatkan bahwa ASN memiliki kewajiban menjaga integritas, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap aturan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selain isu reformasi birokrasi, Maman turut menyoroti program unggulan Pemerintah Kabupaten Kuningan bertajuk “MELESAT”, khususnya pilar “Ajeg Timbangan APBD Terjaga” yang menekankan pengelolaan keuangan daerah secara efektif, mulai dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), belanja selektif, hingga perencanaan pembangunan yang tepat sasaran.
Menurutnya, keberhasilan program tersebut harus tercermin dari kualitas tata kelola keuangan daerah. Penyelesaian TGR dan tindak lanjut rekomendasi BPK menjadi salah satu indikator keseriusan pemerintah dalam menjaga akuntabilitas anggaran.
“Masyarakat tidak hanya menunggu pengembalian kerugian daerah melalui mekanisme TGR, tetapi juga mengharapkan adanya evaluasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab apabila terbukti terjadi kelalaian dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Maman berharap Pemkab Kuningan dapat menyampaikan secara terbuka perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK, termasuk mekanisme penyelesaian TGR dan sumber dana pengembaliannya.
Menurutnya, transparansi diperlukan agar publik mengetahui proses penyelesaian dilakukan sesuai aturan dan bukan sekadar menutup persoalan administrasi.
“Jangan sampai publik menangkap kesan bahwa pelanggaran moral hanya berkonsekuensi pada sanksi administratif, sementara persoalan tata kelola keuangan daerah cukup diselesaikan melalui pengembalian kerugian tanpa evaluasi pejabat yang bertanggung jawab,” katanya.
Ia menegaskan, visi reformasi birokrasi dan program “MELESAT” akan semakin mendapat kepercayaan masyarakat apabila pemerintah daerah mampu menunjukkan ketegasan dalam menegakkan prinsip integritas, profesionalisme, serta akuntabilitas pengelolaan pemerintahan. (Angga)







































































































Discussion about this post