KAB.CIREBON, (FC).- Pemerintah Desa (Pemdes) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, mendesak Bupati Cirebon segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap terhadap Kuwu Ciledug Tengah.
Desakan tersebut disampaikan dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar di Aula Balai Desa Ciledug Tengah, Rabu (22/7).
Musyawarah tersebut membahas berakhirnya masa tugas Pelaksana Tugas (Plt) Kuwu serta kepastian status Kuwu definitif yang hingga kini masih berstatus diberhentikan sementara.
Ketua BPD Ciledug Tengah, H. Nurwahid, mengatakan langkah tersebut diperlukan agar roda pemerintahan desa memiliki kepastian hukum, sekaligus membuka jalan bagi proses pengangkatan Penjabat (Pj) Kuwu dan persiapan Pemilihan Kuwu Antar Waktu (PAW).
“Masa jabatan Plt sudah berakhir pada 21 Juli. Kami mengusulkan agar Bupati segera menerbitkan SK pemberhentian tetap Kuwu,” ujar Nurwahid.
Menurutnya, pemberhentian sementara sebelumnya diberikan sebagai ruang bagi Kuwu untuk memberikan klarifikasi maupun penjelasan terkait persoalan yang menjadi dasar keputusan tersebut.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, belum terdapat perkembangan yang menjadi dasar untuk mengubah status pemberhentian sementara tersebut.
“Batas waktu sudah berakhir, sehingga kewenangan kini berada di tangan Bupati untuk menetapkan pemberhentian tetap,” katanya.
Nurwahid menjelaskan, setelah SK pemberhentian tetap diterbitkan, BPD bersama pemerintah desa akan kembali menggelar Musdesus untuk mengusulkan pengangkatan Pj Kuwu.
Apabila usulan tersebut belum dapat disampaikan secara langsung, pihak desa akan menempuh jalur melalui pemerintah kecamatan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pj Kuwu nantinya bertugas menjalankan pemerintahan desa sekaligus mempersiapkan tahapan Pemilihan Kuwu Antar Waktu (PAW),” jelasnya.
Ia berharap proses tersebut dapat segera berjalan agar pelayanan kepada masyarakat dan administrasi pemerintahan desa tidak mengalami hambatan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelaksanaan Pilwu PAW dapat dilakukan setelah Pj Kuwu menjalankan tugas dan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
Dengan adanya kepastian status kepemimpinan desa, Pemdes dan BPD Ciledug Tengah berharap pemerintahan desa dapat kembali berjalan secara optimal serta memiliki legitimasi hingga terpilihnya Kuwu definitif melalui mekanisme PAW. (Nawawi)







































































































Discussion about this post