KOTA CIREBON, (FC).- Kabar penggeledahan Kantor Perumda BPR Bank Cirebon, menjadi kekhawatiran bagi para nasabahnya. Mereka mempertanyakan keamanan uangnya yang disimpan oleh bank milik Pemkot Cirebon ini.
Akhirnya, puluhan nasabah rela antre di BPR Bank Cirebon guna menarik uang yang disimpannya.
Diana, salah satu nasabah BPR mengatakan, dirinya merasa khawatir akan uang simpanannya. Pasalnya, bukan hanya uang dirinya, akan tetapi ada puluhan nasabah yang menitipkan tabungan, dalam bentuk Tabungan Anak Sekolah (TAS).
“Kemarin baca di media, kejaksaan menggeledah Kantor BPR, katanya ada dugaan korupsi. Jadi orangtua siswa yang nitip TAS ke saya meminta untuk menarik uang tabungannya. Jadi saya kesini untuk ambil uang tabungan,” jelasnya, Kamis (27/6).
Namun, apakah uang TAS bisa diambil atau tidak, diakuinya TAS tersebut memang ada jangka waktu pengambilannya. Tergantung pada nasabah yang menabung.
“TAS ka ada jangka waktunya, jadi nabungnya bulanan dan berapa tahun kita akan menabung,” ungkapnya.
Sementara Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib memastikan, dana nasabah dijamin LPS.
“Menurut regulasi yang berlaku, prinsipnya semua aset nasabah yang disimpan di Bank dijamin oleh LPS,” katanya.
Soal prosedur penggantian uang nasabah, ia melanjutkan, ada beberapa tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
“Konteksnya kalau penjaminan itu soal klaim nantinya, ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi,” imbuhnya.
Sementara, pihaknya siap untuk bersinergi dalam penanganan dugaan kasus korupsi di Perumda BPR Bank Cirebon.
“Kalau terkait dengan topik materi apa yang akan dilakukan itu wewenang Kejaksaan. Biasanya yang sudah-sudah kedepannya tetap akan ada koordinasi, tapi kita belum mengetahui seperti apa bentuk sinergi tersebut,” ujarnya.
Hingga kini, ia mengaku belum mendapat informasi apapun terkait dugaan kasus korupsi tersebut.
“Kami belum dapat informasi apapun kasus yang berkembang terkait penggeledahan itu. Kami belum terinfo apapun,” pungkasnya.
Sementara itu melalui sebuah Surat Edaran Nomor 003/493/UK/2024, yang ditandatangani Direksi Perumda BPR Bank Cirebon Asep Supriatna, Perumda BPR Bank Cirebon menyampaikaan klarifikasi.
Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media massa / elektronik yang telah berkembang saat ini perlu kami klarifikasikan sebagai berikut.
Pertama, pemberitahuan tersebut benar adanya, merupakan bagian dari proses hokum atas laporan kami kepada aparat penegak hukum terhadap oknum pegawai yang menyalahgunakan wewenangnya .
Kedua, perlu kami tegaskan untuk simpanan dana yang dipercayakan kepada Perumda BPR Bank Cirenbon, dinyatakan aman, karena seluruh nasabah Perumda BPR Bank Cirebondijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Agus)
Discussion about this post