KAB. CIREBON, (FC).- Iklim investasi di Kabupaten Cirebon mengalami hambatan serius akibat belum tuntasnya revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Revisi Perda RTRW Nomor 7 Tahun 2018 ini terhambat oleh perbedaan peta antara RTRW Provinsi dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dengan kondisi eksisting di Kabupaten Cirebon.
Ketua Pansus RTRW, H Mahmudi, menjelaskan bahwa proses pengesahan revisi Perda RTRW ini membutuhkan waktu yang panjang dan tidak bisa diprediksi. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengesahan perda RTRW agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat di kemudian hari.
Mahmudi berharap revisi perda ini bisa selesai tahun ini, meski banyak kendala yang harus dihadapi.
“Kami menargetkan akhir Juni Persub bisa turun, sehingga Pemda dapat melanjutkan pembuatan RPJMD dengan lancar,” tambahnya.
Menurutnya, saat ini, proses revisi sudah berada di tahap lintas sektoral untuk persetujuan substansi (Persub) dari Kementerian ATR. Setelah Persub keluar, RTRW akan kembali dibahas di DPRD untuk menuju persetujuan paripurna.
Mahmudi mengungkapkan bahwa perbedaan peta antara Kementerian ATR, RTRW Provinsi, dan kondisi eksisting di Kabupaten Cirebon menjadi kendala utama dalam pengesahan Perda ini.
“Peta turunan dari Kementerian ATR dan RTRW Provinsi seringkali tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Sinkronisasi ini memakan waktu lama,” terangnya.
Belum disahkannya revisi Perda RTRW ini berdampak langsung pada iklim investasi di Kabupaten Cirebon.
“Perda RTRW menjadi acuan bagi investor untuk menanamkan modalnya di Cirebon. Ketidakpastian ini jelas berdampak negatif,” ujar Mahmudi.
Sementara itu, Anggota Pansus Revisi Perda RTRW DPRD Kabupaten Cirebon, Diah Irwany Indriyati, menambahkan, pihaknya bekomitmen untuk menyelesaikan pembahasan revisi perda tepat waktu.
“Kami optimis DPRD didukung oleh pihak eksekutif, bisa menyelesaikan pengesahan Perda RTRW sesuai target Kementerian ATR,” ungkapnya.
Meskipun prosesnya masih memerlukan waktu, Diah menegaskan bahwa pembahasan telah mencapai tahap yang mendalam. Baca Juga: Rekomendasi Ide Bisnis Modal Kecil Jualan 5 Kuliner Kekinian yang Laris Manis
“DPRD berkomitmen untuk menjaga agar pembahasan tidak memakan waktu terlalu lama,” pungkasnya. (Suhanan)
















































































































Discussion about this post