Implementasi keterbukaan informasi publik yang baik menjadi salah satu alat ukur untuk melegimitasi pemerintah di mata rakyat.
Melalui pelaksanaan keterbukaan informasi publik, diharapkan dapat membangun kepercayaan publik atas berbagai kebijakan pemerintah, tercipta tata kelola pemerintah yang baik (good governance), publik lebih sadar informasi, serta turut berperan aktif dalam menyukseskan berbagai program kerja pemerintah.
Keterbukaan informasi publik merupakan poin penting bagi terwujudnya akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik, dimana tidak ada lagi ‘sekat’ penghalang masyarakat untuk mengetahui apa saja yang telah diperbuat oleh penyelenggara pelayanan publik, khususnya terkait dengan standar operasional.
Namun demikian, urgensi tersedianya informasi bagi masyarakat belum dipahami oleh semua Badan Publik.
Esensi keterbukaan informasi publik adalah bagaimana Pemerintah menyampaikan informasi publik kepada masyarakat terkait kerja-kerja positif pemerintah, sehingga publik dapat memahami segala kebijakan yang dikeluarkan dan berkontribusi di dalamnya.
Perlu berbagai upaya untuk memastikan proses transmisi informasi tersebut dapat berjalan dengan baik, diantaranya melalui inovasi, kolaborasi, dan transformasi digital.
Bagi publik, terbukanya informasi membuat masyarakat lebih sadar informasi dan secara umum memahami berbagai kebijakan pemerintah.
Oleh karena itu, diperlukan berbagai langkah untuk memastikan proses transmisi informasi berjalan dengan baik sehingga kebutuhan masyarakat akan informasi dapat terpenuhi.
Sebegitu pentingnya keterbukaan informasi publik, Komisi Informasi Kota Cirebon turut melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi terhadap Badan Publik dan Partai Politik di Tahun 2022 untuk nantinya disematkan predikat Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, hingga Tidak Informatif.
Hal ini merupakan salah satu komitmen Komisi Informasi Kota Cirebon untuk terus mendorong keterbukaan informasi pada Badan Publik dan Partai Politik di Kota Cirebon, dalam hal ini pula Komisi Informasi bukan hanya berperan dalam konteks pelayanan penanganan pengaduan sengketa informasi publik, juga mencakup pelayanan informasi kepada publik yang membutuhkan informasi yang berada di Badan Publik dan Partai Politik.
Masyarakat kini dapat mengakses informasi lewat PPID di setiap Badan Publik, dalam hal ini Komisi Informasi selalu berkordinasi dengan PPID Badang Publik terkait pelayaanan keterbukaan informasi di Badan Publik bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Humas di dalamnya, tidak hanya sekedar memproduksi, mengolah, menyimpan dan menyampaikan informasi saja, lebih dari itu, PPID harus mampu mendorong kepercayaan dan partisipasi publik melalui transparansi, menciptakan akuntabilitas melalui layanan informasi yang kesemuanya untuk keberhasilan program/kebijakan serta performa Pemerintah.
Harapannya, semua Badan Publik, khususnya intansi penyelenggara pelayanan publik, turut memenuhi amanah UU KIP dengan berpartisipasi secara aktif untuk menyediakan informasi kepada masyarakat, baik mengenai proses pelayanan, proses tindak lanjut, informasi umum yang bersifat serta merta, maupun komponen standar layanan sebagaimana dimuat dalam UU Pelayanan Publik.
Dengan tujuan akhir dapat tercipta instansi penyelenggara yang benar-benar informatif dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya, sebagai pelayanan masyarakat dan abdi negara yang berkontribusi pada percepatan terwujudnya Reformasi Birokrasi di semua sektor pelayanan publik.
Melalui keterbukaan informasi dalam setiap aspek penyelenggaraan negara akan mampu mendorong partisipasi rakyat dalam pembangunan.
Hanya dengan pemerintahan yang terbuka maka akan terbangun legitimasi dan kepercayaan publik.
Keterbukaan informasi publik menjadi peluang masyarakat untuk meningkatkan peran serta dalam penyelenggaraan negara, mendorong untuk pengolahan pelayanan informasi semakin lebih baik.
Oleh: Ekky Bahtiar, S.E.,C.Me.
(Komisioner Komisi Informasi Kota Cirebon)














































































































Discussion about this post