Luqman mengungkapkan, terdapat 235 perlintasan sebidang di wilayah KAI Daop 3 Cirebon dengan rincian 186 perlintasan sebidang resmi dan 49 perlintasan sebidang liar.
“Untuk perlintasan tidak sebidang contoh di flyover dan under pass berjumlah 18. Sedangkan yang di jaga oleh KAI, dishub, maupun swadaya masyarakat ada 83 perlintasan, dan yang tidak dijaga ada 103 perlintasan,” ungkapnya.
Luqman melanjutkan, salah satu faktor yang mempengaruhi kecelakaan di perlintasan sebidang tersebut adalah para pengendara masih tetap melaju meskipun sudah ada rambu-rambu.
“Sebagai upaya mengurangi angka kecelakaan di perlintasan sebidang, kita lakukan penutupan terhadap perlintasan yang tidak resmi, yang rawan terjadi kecelakaan,” pungkasnya.
Disebutkan Lukman, ada sebanyak 68 perlintasan sebidang yang sudah ditutup dari tahun 2017 hingga bulan September 2020. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalur kereta api.
“Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang,” ungkapnya. (Sakti)














































































































Discussion about this post