KAB. CIREBON, (FC).- Makin masifnya penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Cirebon, serta masih kurangnya kesadaran masyarakat akan pedoman protokol kesehatan khususnya dalam penggunaan masker. Petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan secara serentak diwilayah Hukum Polresta Cirebon.
Operasi Yustisi yang dilakukan dibeberapa titik, di antaranya, Jalan R Dewi Sartika Sumber, Jalan Pangeran Cakrabuana Kemantren, dan juga dilaksanakan oleh 27 Polsek jajaran Polresta Cirebon, serta tim yang bergerak secara mobile.
Razia tersebut dilaksanakan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dalam razia itu, para petugas menghentikan warga yang beraktivitas tidak mengenakan masker. Para pelanggar langsung didata dan dijatuhi sanksi dari mulai kerja sosial menyapu jalan hingga sanksi berat berupa denda. Sedikitnya ada puluhan warga yang terjaring dalam operasi yustisi tersebut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, sanksi denda diberikan karena saat ini Kabupaten Cirebon telah menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Menurutnya, warga yang terjaring operasi yustisi didenda Rp 100 ribu.
“Penerapan sanksi berat ini dilaksanakan berdasarkan Pergub Nomor 60 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 53 Tahun 2020. Warga yang kedapatan melanggar langsung disidang,” ujar Syaduddi kepada FC usai melaksanakan operasi yustisi, Selasa (15/9).










































































































Discussion about this post