KAB. CIREBON, (FC).- Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon kembali menahan satu tersangka tindak pidana korupsi alat mesin pertanian (Alsintan). Adapun P, selaku Kepala UPT Pertanian Waled harus menyusul beberapa temannya yang terlebih dahulu ditahan karena terbukti terlibat atas tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Cirebon, Wanto mengatakan, P dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Kota Cirebon. P yang saat itu menjabat sebagai Kepala UPT ditetapkan tersangka karena merupakan sebagai orang yang bertanggung jawab atas Alsintan tersebut.
“Sudara P ini kita sudah lakukan pemanggilan kemarin (Senin), dan hari ini, dia datang setelah selesai kita lakukan pemeriksaan, P kita bawa ke Rutan Cirebon untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” kata Wanto kepada FC saat ditemui di Kantor Kejari Kabupaten Cirebon, Selasa (15/9).
Wanto menambahkan, pihaknya baru bisa melakukan penahanan terhadap P hari ini, karena yang bersangkutan diinformasikan Positif terkonfirmasi Covid-19. Sebelumnya, P dirawat di sebuah rumah sakit yang ada di Kota Cirebon, dan saat ini P sudah dinyatakan sembuh dari Covid-19.
“Kita mendapatkan informasi bahwa tersangka Positif (Covid-19) setelah kita cek ke rumah sakit ternyata benar. Dan baru Jumat kemarin dinyatakan sembuh, namun menurut dokter harus tunggu 3 hari untuk isolasi. Nah hari ini hari ke empat, setelah kita lakukan rapid tes dan hasilnya non reaktif kita baru bisa lakukan pemeriksaan dan penahanan,” ujar Wanto.
Masih menurut Wanto, hasil kejahatan yang dilakukan oleh P diindakasikan untuk kepentingan pribadi dengan dibelikan sebidang tanah di wilayah Waled dengan total luas tanah sebesar 1.500 meter persegi.
“Kita baru mengindikasikan, hasil dari tindak pidanan korupsi yang dilakukan P dibelikan sebidang tanah. Tapi kita masih melakukan penyidikan lebih lanjut yah,” tutur Wanto.
P, sebagai Kepala UPT, seharusnya bisa membimbing bawahanya dan seharusnya melakukan Verifikasi terlebih dahulu terhadap semua kegiatan yang berada dibawah kewenangannya, lanjut Wanto. Namun, P justru menjual mesin traktor tersebut, kepada salah satu pengusaha yang sudah ditahan terlebih dulu. (Muslimin)














































































































Discussion about this post