Ditambahkan Syahduddi, penerapan sanksi denda itupun melibatkan jajaran Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon. Bahkan, hakim dari pengadilan juga turut hadir untuk menyidang para pelanggar. Ia mengakui, masih ada warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan sehingga terpaksa dijatuhi sanksi tersebut. Nantinya, sanksi denda yang dibayarkan masyarakat akan dimasukkan ke dalam kas daerah.
“Kami melakukan sidang di tempat, dan hakimnya langsung menjatuhi vonis kepada warga yang melanggar. Pemberian sanksi ini untuk memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi yang melanggar protokol kesehatan,” ungkap Syahduddi.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan untuk membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Di antaranya, memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan.
Selain menggelar operasi Yustisi, Polresta Cirebon juga melaksanakan swab tes mandiri. Tes swab yang dilaksanakan petugas Urkes Polresta Cirebon itu dilaksanakan bagi personel Polsek jajaran dan keluarganya.
Masih dikatakan Syahduddi, swab test tersebut dilaksanakan sebagai langkah preventif jajarannya dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19. Menurutnya, tes swab tersebut dilaksanakan sejak Senin (14/9).
“Ini langkah antisipasi karena sebagai pelayan masyarakat personel Polresta Cirebon cukup berisiko, dan sering berinteraksi dengan orang banyak. Sehingga harus dipastikan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat juga,” kata Syaduddi.










































































































Discussion about this post