INDRAMAYU, (FC).- Seorang buruh tani asal Desa Mulyasari, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, M (26), diamankan jajaran Satnarkoba Polres Indramayu usai mengedarkan narkoba jenis sabu sabu di wilayah hukum Polres Indramayu.
M diamankan petugas beserta sejumlah barang bukti narkoba yang siap edar sebanyak 8 paket sabu dan satu uni gadget. Polisi pun masih melakukan pendalaman guna untuk pengembangan kasus
“Tersangka M ini ditangkap di dalam rumah di Desa Mulyasaru Blok Sukamaju, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri, Minggu (3/1)
Menurut Heri, penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah hukum kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu.
Mendapati itu, lanjut Heri, kemudian pihaknya bersama anggota Satnarkoba Polres Indramayu melakukan pengecekan dan berhasil menangkap pelaku.
“Kasus ini masih kita kembangkan dan kita masih memburuh tersangka lain yang masih DPO yang berinisial E,” ungkapnya
Sementara itu, modus operandi yang dilakukan buruh tani ini, yaitu dengan cara membungkus sabu-sabu menggunskan plastik bening yang dilakban coklat.
Kemudian, sabu-sabu itu dimasukan ke dalam bungkus rokok untuk mengelabui petugas.
“Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal114 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara atau pidana denda Rp1-10 miliar,” ucap dia. (Agus)
















































































































Discussion about this post