Bicara korupsi, memang tidak semenarik bicara politik dan harga bahan pokok. Kemarin, minyak goreng sempat membuat geger. Selain harganya yang melambung tinggi, keberadaannya pun langka di peredaran. Saking paniknya kehabisan minyak, masyarakat sampai tumpah ruah di pelataran pusat perbelanjaan.
Begitu pentingnya urusan perut, kita sampai rela antri berjam-jam tersengat panas matahari demi seliter minyak goreng. Berbanding terbalik dengan melambungnya kejahatan korupsi di negeri ini.
Saat kejujuran mulai hilang, integritas mulai tergadai oleh uang, dan ancaman degradasi moral bangsa di depan mata, kita tidak pernah cemas soal itu. Di warung kopi,kita lebih tertarik bicara soal siapa calon kepala daerah dan dialektika naras-narasi politik lainnya. Apalagi kalangan ibu-ibu, boro-boro ngurusin korupsi, minyak goreng saja sudah bikin mumet.
Kenapa kita tidak punya “sense of crisis” terhadap kejahatan korupsi? Kenapa tatkala kejujuran mulai merosot di negeri ini, kita tidak secemas saat minyak goreng hilang di peredaran? Jawabannya ada dua menurut penulis. Ini bukan jawaban-jawaban final atau jawaban berdasarkan riset. Jawaban ini hanya penalaran kritis dari hasil pergumulan keresahan penulis.
Pertama, kenapa kita tidak punya sense of crisis” terhadap kejahatan korupsi karena kita masih bisa makan seperti biasa. Di tengah maraknya kasus korupsi, kita tidak kekurangan satu apapun. Jika sebelumnya kita bisa makan dengan ikan, setelah maraknya kasus korupsi kita pun masih bisa makan dengan ikan. Sehingga, kita merasa tidak terjadi apa-apa. Berbeda dengan naiknya harga minyak, cabai dan bahan pokok lainnya.
Kita selalu ribut soal ini karena sudah masuk di wilayah perut. Sehari tanpa gorengan dan cabai seperti makan tanpa lauk. Hambar. Jika saja kejahatan korupsi terintenalisasi dalam kesadaran sosial kita bahwa korupsi adalah hal yang memalukan dan meresahkan sebagaimana keresahan kita pada bahan-bahan pokok yang naik, kita tidak akan diam seperti hari ini.
Minimal, sebagai penyelenggara negara, aparat pemerintah tidak melakukan mark-up, perjalanan dinas fiktif dan semacamnya. Dan sebagai masyarakat, tidak menyodorkan uang pelicin kepada aparatur demi sebuah privilege. Kedua, kenapa kita tidak punya “sense of crisis” terhadap kejahatan korupsi karena bisa jadi kita adalah pelaku. Tidak mungkin maling teriak maling.
Sikap apatis kita terhadap kejahatan korupsi tidak boleh dibiarkan. Suatu keadaan yang terus dibiarkan dan dimaklumi akan menghasilkan kebiasaan yang turun temurun. Korupsi yang dibiarkan dan dimaklumi berangsur-angsur akan mengenkuluturasi dan berakar kuat. Sehingga, siapapun yang ada di dalam lingkungan birokrasi pemerintah akan terkontaminasi.
Mungkin saja seorang aparatur tidak berniat untuk korupsi, namun tatkala lingkungan kerja kondusif terjadinya korupsi ditambah gaya hidup konsumtif, tamat sudah. Negara kita selamanya akan menjadi sapi perah bagi mereka yang serakah.
Apakah kita sadar dengan dampak korupsi di sekitar kita? Mungkin hal ini tidak pernah terpikirkan sebab kita masih bisa makan seperti biasa. Sekilas, masyarakat awam mungkin berpikir jika korupsi hanya merugikan negara.
Namun, jika kita menilik lebih dalam, tanpa kita sadari, korupsi berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan. Misalnya, korupsi anggaran jasa perawatan alat pendingin kantor. Masyarakat yang seharusnya bisa menikmati ruangpelayanan yang sejuk, mereka justru mendapati ruangan yang panas dan sumpek. Contoh yang lain, korupsi anggaran perawatan gedung kantor.
Masyarakat yang seharusnya menggunakan toilet yang bersih dan wangi, mereka justru mendapati toilet yang jorok dan bau. Pada kasus yang paling parah, seseorang tidak bisa mengakses pelayanan yang cepat sebelum terlebih dahulu memberikan uang pelicin.
United Nation Development Programme (UNDP) mengungkapkan jika korupsi kecil melibatkan jumlah transaksi kecil, disebabkan situasi ekonomi yang sulit, dan berdampak langsung pada kaum miskin.
Korupsi jenis ini disebut juga korupsi berbasis kebutuhan… ketika warga yang memerlukan layanan boleh jadi tidak punya pilihan selain membayar. Juwono (2018:8).
Ini hanya contoh kasus-kasus kecil. Namun, jika hal demikian dibiarkan terus berlarut dan mengakar, di masa yang akan datang, mungkin anak cucu kita adalah pewaris pemerintahan yang korup. Karena itu, penting untuk melihat korupsi sebagai perbuatan yang memalukan dan tidak pantas dipertontonkan.
Adanya kesadaran terhadap bahaya kejahatan korupsi diharapkan dapat memantik sensitivitas masyarakat dan aparat birokrasi untuk melakukan sosialisasi anti korupsi. Dimulai dari lingkungan keluarga, nilai-nilai anti korupsi seperti kejujuran, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, dan nilai positif lainnya adalah sebuah keniscayaan untuk diasah sejak dini.
Di lingkungan pendidikan, niali-nilai anti korupsi sekiranya patut dilembagakan dalam kurikulum sekolah dan rencana pembelajaran kampus. Kemudian di lingkungan pemerintah, dibutuhkan komitmen dan langkah nyata dalam upaya pemberantasan korupsi semisal penerapan sanksi yang memberikan efek jerah.
Menurut penulis, bukan soal kecilnya nilai yang dikorupsi tetapi lebih kepada korupsi telah mencederai kehormatan bangsa kita sehingga tidak pantas korupsi itu tumbuh di negeri ini sekecil apapun itu.***
Oleh: Wariah
(Pengurus PKK Desa Wanantara Indramayu)















































































































Discussion about this post