KAB. CIREBON, (FC).- Kementrian Perdagangan gencar melakukan penyitaan terhadap pakaian bekas impor atau thrifting. Bahkan dari penyitaan tersebut ratusan bal pakaian bekas impor telah dimusnakan.
Dengan adanya larangan pakaian bekas impor atau thrifting ini membuat dampak yang cukup signifikan terhadap penjual pakaian bekas. Seperti di wilayah Kecamatan Sumber, penjualan pakaian impor mengalami penurunan penjualan.
Hal tersebut dikarenakan adanya berita terkait penyitaan pakaian bekas impor oleh Kementrian Perdagangan.
“Pengaruh cukup terasa, karena biasanya kami bisa menjual 100 psc per hari kini hanya belasan psc aja perharinnya,” kata Jagad seorang karyawan penjual pakaian bekas impor di Kecamatan Sumber, Selasa (28/3).
Ia mengungkapkan sebelum adannya larangan impor pakaian bekas, tokonya mampu membeli 15 bal pakaian bekas impor. Namun, ketika ada larangan, dirinya hanya membeli pakaian bekas impor dengan sistem sortir. “Dulu toko kami mampu membeli 15 bal pakian bekas impor, karena ada larangan, sekarang belinya hanya yang sudah disortir saja,” ungkap Jagad.
Discussion about this post