Ia menjelaskan tokonya telah menjual pakaian bekas impor atau thrifting dari tahun 2020, namun itu dilakukan secara online. “Buka usaha jual pakaian bekas ini dari tahun 2020 saat Covid-19 secara online dan buka toko pada 2021 kami berjualan secara offline meski jualan online juga tetap berjalan,” kata Jagad.
Kini, kata Jagad, usahanya sangat susah mencari pembeli, lantaran sejumlah situs online melakukan pelarangan untuk menjual pakaian bekas impor. “Untuk jualan disitus online sudah ada larangan dilarang berjualan, sehingga kami lakukan sebisa mungkin memperkenalkan produk yang kita jual meski itu barang impor,” katanya.
Jagad mengaku barang yang dijual di tokonya merupakan pakaian bekas impor dari Korea dan sudah dilakukan sortir terlebih dahulu sebelum dijual. “Pakaian bekas impor kami jual mulai dari Rp25 ribu hingga Rp200 ribu untuk baju, celana, jaket dan sweater, sedangkan untuk sepatu bakas harganya beragaM,” kata Jagad.
Seorang pembeli, Udin (32) mengaku dirinya kerap membeli pakaian bekas impor. Menurutnya pakaian bekas tersebut harganya cukup terjangkau ketimbang pakian yang baru yang dijual di pasar maupun di mall. “Beli pakaian bekas harga murah dan kadang dapat brand yang terkenal,” katanya.
Namun, kata Udin, dengan larangan penjualan pakaian bekas impor oleh pemerintah setidaknya harus mempertimbangan dampak dari para penjual itu sendiri. “Kalau langsung dilarang apalagi disita kasihan, mereka jualan, dan pembelinya juga bukan orang-orang kaya, mungkin lebih bagusnya dibatasi bukan dilarang,” ungkap Udin. (Ghofar)
Discussion about this post