KAB.CIREBON, (FC).- Kuwu Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Yudha Irwansyah, resmi diberhentikan sementara oleh Bupati Cirebon setelah tidak menjalankan tugas sejak Desember 2025 tanpa keterangan jelas.
Keputusan tersebut diambil setelah melalui serangkaian proses mulai dari pembinaan, klarifikasi, hingga pelaporan resmi oleh Badan Permusyawaratan Desa Ciledug Tengah.
Ketua BPD Ciledug Tengah, Nurwahid, mengatakan pihaknya telah melakukan pembinaan sebanyak tiga kali dan melayangkan surat panggilan klarifikasi, namun tidak mendapat respons dari yang bersangkutan.
“Puncaknya saat kuwu tidak menjalankan tugas sejak 11 Desember 2025 tanpa keterangan. Itu menjadi dasar kami melaporkan sesuai prosedur,” ujarnya, Rabu (22/4).
Pada awal Januari 2026, BPD melaporkan persoalan tersebut ke Inspektorat Kabupaten Cirebon, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon, serta Bupati Cirebon melalui camat setempat.
Laporan difokuskan pada dugaan pelanggaran administratif berupa ketidakhadiran kepala desa.
Berdasarkan hasil penelusuran, kuwu dinyatakan tidak pernah hadir menjalankan tugas tanpa alasan sah sehingga dinilai melanggar Peraturan Bupati Cirebon Nomor 17 Tahun 2016.
“Ini sudah masuk kategori pelanggaran dan kami mendesak pemerintah daerah segera bertindak,” tegas Nurwahid.
Setelah melalui penelitian di tingkat kabupaten, dugaan pelanggaran tersebut dinyatakan terbukti.
Surat keputusan pemberhentian sementara dijadwalkan ditindaklanjuti Camat Ciledug pada Kamis (23/4), bersamaan dengan penunjukan pelaksana tugas (Plt) kuwu.
Nurwahid menilai ketidakhadiran kuwu berdampak besar terhadap jalannya pemerintahan desa.
“Pelayanan pemerintahan terganggu karena tidak ada pimpinan,” katanya.
Selain itu, sejumlah hak perangkat desa hingga April 2026 juga belum terpenuhi, seperti pengelolaan tanah bengkok dan penghasilan tetap (siltap) yang belum dapat dicairkan.
Sebelumnya, upaya pencarian terhadap kuwu juga telah dilakukan, termasuk mendatangi kediaman keluarganya di Desa Gunung Sari, Kecamatan Waled, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.
Sementara itu, Camat Ciledug, Empep Maman Surachman, membenarkan SK pemberhentian sementara telah diterima sejak Jumat, 17 April 2026 dan langsung ditindaklanjuti dengan penunjukan Plt Kuwu agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan.
“Pemerintahan tidak boleh kosong, jadi kami langsung menunjuk Plt,” ujarnya.
Ia menambahkan, serah terima SK secara simbolis akan dilakukan setelah Plt menyelesaikan kegiatan bimbingan teknis dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Masa jabatan Plt diperkirakan berlangsung maksimal tiga bulan sambil menunggu evaluasi lanjutan.
“Yang terpenting sekarang roda pemerintahan tetap berjalan,” tegasnya.
Camat memastikan akan mengawal jalannya pemerintahan desa karena masih banyak agenda penting yang tertunda, seperti perencanaan anggaran dan musyawarah desa, agar pelayanan kepada masyarakat kembali normal. (Nawawi)


















































































































Discussion about this post