KOTA CIREBON, (FC).- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) telah membuat Surat Edaran (SE) nomor : 32/KS.01.02.04/DINKES Tentang Evaluasi dan Peningkatan Kinerja Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Atas hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon Fraksi PDI Perjuangan Umar Stanis Klau (USK) mendorong agar Dinas Kesehatan dan RSU Gunung Jati untuk merealisasikan amanat Gubernur tersebut.
“SE Ini keren abis. Ijtihad progresif wujud nyata kepedulian KDM terhadap keprihatinan pelayanan dasar (kesehatan) yang dirasakan langsung masyarakat secara luas,” kata USK saat di wawancarai oleh awak media di sela-sela kegiatannya, Senin (14/4).
Oleh karena itu, lanjut USK, penguatan regulasi diperlukan, dengan revisi peraturan Wali Kota No 72 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Jaminan Kesehatan di Kota Cirebon.
“Komisi III sudah membuat rekomendasi dan mendorong Dinas Kesehatan dan RSU Gunung Jati untuk membuka konter atau ruang pelayanan kesehatan tingkat pertama (non gawat darurat) di RSU,” ujarnya
Dengan demikian, kata USK, pasien yang dikategorikan non Gawat Darurat bisa dirawat di RS tanpa disuruh pulang seperti selama ini.
“Pelayanan rawat inap 24 jam puskesmas juga kita dorong agar diwujudkan sebagai solusi untuk menghandle pelayanan tingkat pertama (non gawat darurat) tanpa menafikan amanat Permenkes 43 Tahun 2019,” jelasnya
Perlu ketahui, lanjut USK, piutang RSU dampak dari pasien umum atau non BPJS kota maupun luar hampir 100 M perlu solusi untuk pemulihan.
“Makanya Komisi III merekomendasikan adanya bantuan Provinsi/APBN anggaran Jaminan kesehatan lintas daerah. Mengingat RSU Gunung Jati Cirebon merupakan RSU penyangga baik wilayah 4 bahkan Brebes, Tegal dan sekitarnya,” tandasnya. (Agus)
Discussion about this post