Governing Elit memiliki kuasa untuk menggerakkan sumber daya birokrasi.
Sementara Non Governing Elit memiliki kekuatan modal yang dapat mempengaruhi dan mengendalikan sumber daya yang ada dalam memuluskan kemenangan calon-calon kepala desa.
Pada kasus seperti ini akan memunculkan Klientelisme dalam Politik atau patron klien, dimana biasanya patron adalah para elit yang memiliki sumber daya yang mumpuni.Sementara klien adalah orang yang merasa membutuhkan bantuan untuk suatu kepentingan.
Dalam hal ini para elit adalah patron yang memiliki sumber daya yang mumpuni sementara klien adalah para calon kepala desa yang membutuhkan bantuan sumber daya yang dimiliki oleh patron.
Proses interaksi antara patron dan klien melahirkan suatu kesepakatan “siapa dapat apa dan apa timbal baliknya”.
Sehingga melahirkan ketergantungan antara patron (para elit) dan klien (calon kepala desa) yang pada gilirannya ketika calon kepala desa sebagai klien memenangkan pemilihan maka wajib memberikan timbal balik kepada para elit sebagai patron.
Kesimpulan dari proses tersebut adalah calon kepala desa yang terpilih memiliki loyalitas pribadi ditambah dengan adanya dukungan elit, akan menguasai sumber daya yang ada di desa.
Sehingga diasumsikan selangkah menguasai sumber daya untuk memenangkan kontestasi para elit govenrning di Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Dukungan sumber daya para elit kepada calon kepala desa berpotensi digunakan untuk cara-cara yang tidak fair seperti politik uang, mobilisasi, menggerakkan isu-isu yang dilarang dan sebagainya.
Tujuan satu-satunya untuk menang sehingga tidak secara langsung akan mewarnai praktik kecurangan pada Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 kedepan.
Bagaimana Demokrasi Mati
Dengan ketidakjelasan pengaturan regulasi yang berkaitan dengan potensi praktik kecurangan pada Pemilihan Kepala Desa akan menimbulkan berbagai persoalan hukum.
Baik pada proses maupun pada hasil pilkades tersebut, dan berdampak pada tercerabutnya identitas kultural masyarakat desa sebagai norma etik yang tidak tertulis.
Serta menurunnya kualitas pembangunan demokrasi di Desa yang juga akan berdamapak pada kualitas demokrasi secara nasional.
Belajar dari sejarah macam-macam pembunuhan demokrasi, dari catatan Levitsky dan Ziblatt dalam karyanya “Bagaimana Demokrasi Mati” telah memberikan kita catatan-catatan peristiwa penting bagaimana jalan kematian demokrasi pada negara-negara yang menjadi kiblat demokrasi selama ini seperti Amerika Serikat.
Hal utama yang menjadi penyumbang jalan matinya demokrasi adalah bagaimana norma-norma yang selama ini menjadi landasan etik.
Pegangan dan pandangan dalam kehidupan bernegara tidak lagi menjadi acuan dalam pelaksanaan pemilihan umum untuk memilih pemimpin di negara tersebut.
Norma ini disebut sebagai “Pagar Demokrasi” yaitu berupa norma yang tertulis, berupa konstitusi dan norma yang tidak tertulis, berupa kode etik Bersama.
Norma yang tidak tertulis ini sering kali malah menunjukkan fungsinya lebih baik dan menjadi lebih penting.
Kode etik ini merupakan pengetahuan umum dalam suatu komunitas yang telah disepakati, diyakini, dihormati, diterima, dan ditegakkan Bersama.
Dua norma tidak tertulis yang berlaku universal dalam penegakan demokrasi, yakni toleransi dan kemampuan menahan diri secara kelembagaan (kesabaran).
Toleransi ini menjadi ruang yang setara bagi setiap orang, bahkan kelompok pesaing, untuk menerima hak dan kewajiban politis mereka.
Selama praktik yang dilakukan berdasarkan pada kesesuaian aturan konstitusional.Wajah demokrasi desa akan tergambar dalam segenap aspek kehidupan masyarakat desa, baik sosial-politik, sosial-ekonomi maupun sosial-budaya.
Dalam tataran praktis, demokrasi desa terlihat dalam empat bentuk, yakni: memilih pemimpin (kepala desa), pemerintahan desa, musyawarah desa dan partisipasi warga.
Kepala desa adalah pemimpin di desa. Jarak politik antara kepala desa dengan warganya sangat dekat.
Lebih dekat bila dibandingkan dengan Bupati, Gubernur, apalagi Presiden.
Pemerintah desa adalah pemberi layanan publik yang paling awal dan memiliki jarak psikologis paling dekat dengan warga.
Karena itu, pemerintahan desa dapat dimaknai sebagai bentuk kehadiran negara yang paling dekat dengan rakyat.
Penguatan Regulasi dan Pendidikan Politik
Berangkat dari hal tersebut tentunya langkah-langkah antisipasi dan komitmen yang kuat dalam pelaksanaan Pilkades 2022, beberapa catatan penting untuk dilakukan.
Pertama, penguatan regulasi pemilihan kepala desa menjadi penting, dimulai dari hal-hal teknis seperti pembentukan panitia pemilihan kepala desa, mekanisme penanganan pelanggaran, serta pengawasan.
Kedua, selektif dalam pembentukan panitia pemilihan kepala desa, agar benar-benar mendapatkan panitia pemilihan yang memiliki integritas yang tinggi.
Ketiga, Pelatihan bagi pelaksana pemilihan dalam hal ini Panitia Pemilihan Kepala Desa dan Sosialisasi Pendidikan Politik bagi warga.
Keempat, bahkan bila perlu adanya Laporan Harta Kekayaan Calon Kepala Desa serta Audit Sumber dan Pengeluaran Dana kampanye/pemenangan Calon Kepala Desa.
Agenda politik seperti pemilu, pilkada dan pilkades tidak saja membentuk kekuasaan, tetapi juga membentuk karakter kehidupan berdemokrasi, baik tingkat nasional, daerah dan desa.
Warna demokrasi desa akan menjadi warna demokrasi Indonesia.
Potret demokrasi desa akan menjadi gambaran perilaku politik masyarakat Indonesia dan selanjutnya mewarnai akan seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Karena itu, upaya memperkuat demokrasi desa merupakan bentuk perlawanan terhadap kemunduran demokrasi di negara kita, yang selama ini sudah tercemari dengan politisasi SARA dan politik uang.
Penguatan demokrasi desa menjadi pintu masuk untuk membangun demokrasi kita yang bermartabat, toleran dan manusiawi.
Penguatan demokrasi desa dapat ditempuh dengan penguatan regulasi, pendidikan politik serta partisipasi berbagai kalangan seperti relawan-relawan menjadi agenda mendesak dilakukan menyongsong agenda politik tahun 2022 hingga 2024.***
Oleh: Endang Kurnia
(Direktur Madani Private Learning Indramayu)















































































































Discussion about this post