Terkait penyaluran BLT DD menurutnya FKKC mengikuti aturan BPMPD Kabupaten Cirebon karena sebagai syarat pencairan DD juga harus sesuai dengan aturan yang ada, dan jika tidak sesuai maka ajuannya tidak akan dicairkan.
Adapun terkait kondisi di lapangan yang disampaikan beberapa kuwu untuk penyaluran BLT DD sesuai kebutuhan di desa masing-masing dirinya menyerahkan bahwa kebijakan hal itu diselesaikan kepada kuwu masing masing melalui musdesus alasannya karena kebijakan penyaluran adanya di kuwu masing-masing.
“Kami cuma berharap semoga proses penyaluran BLT DD di Kabupaten Cirebon berjalan aman lancar dan kondusif, itu saja,” ungkapnya. (Nawawi)
Page 3 of 3












































































































Discussion about this post