KAB. CIREBON, (FC).- Dalam penyaluran Bantuang Langsung Tunai (BLT) yang berasal dari Dana Desa, Pemerintah Kabupaten Cirebon meminta kepada seluruh pemerintah desa untuk mengikuti Peraturan Bupati (Perbup) dan Permendes yang mengatur penyaluran BLT Dana Desa (DD) bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubag Pemerintah Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon Aditya Arif Maulana, dimana Perbup Nomor 23 Tahun 2020 tersebut sudah mengacu pada Peraturan Menteri Desa (Permendes).
Walaupun di dalam Perbup tersebut Bupati Cirebon memberikan kelonggaran dalam penyaluran BLT Dana Desa, akan tetapi Pemerintah Desa menggelar Musyawarah Desa Khusus (mudsus) terlebih dahulu untuk menentukan pembagian BLT.
“Tujuannya supaya bantuan ini benar-benar diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan juga betul-betul keluarga miskin yang belum mendapatkan bantuan apapun, baik itu Bansos pemerintah, PKH, BPNT, Bansos Pemprov maupun Bansos Covid-19 dari Pemkab,” jelas Aditya kepada FC, Sabtu (9/5).
Saat ditanya mengenai berbedanya nominal BLT Dana Desa yang diberikan sebagian Pemerintah Desa di Kabupaten Cirebon, dirinya mengatakan penyusunan Perbup Perubahan kedua atas Perbup Nomor 23 tahun 2020 telah melalui kesepakatan semua pihak terkait.












































































































Discussion about this post