“Perbup ini disusun dengan melibatkan Pemdes yang diwakili oleh Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), dimana tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa ada di dalamnya,” kata Aditiya
Pemkab Cirebon juga berharap, Pemerintah Desa yang menjadi bagian terdepan penyaluran BLT Dana Desa bisa sesuai nominal yang sudah ditetapkan Permendes, yaitu Rp 600 ribu per bulan. Apabila data KPM melebihi, bisa melalui musyawarah Desa khusus.
“Kami harapkan penyaluran BLT Dana Desa Rp600 ribu bisa mencukupi, Alhamdulillah. Silakan laksanakan sesuai aturan. intinya sih tidak ada penggunaan dan tidak ada yang salah alamat dan bisa dipertanggungjawabkan,“ pungkas Aditya. (Muslimin)












































































































Discussion about this post