KAB. CIREBON, (FC).- Sharing para kuwu yang digelar Forum Kuwu Kabupaten Cirebon (FKKC) di aula Desa Jatiseeng Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon, Sabtu (9/5) yang semula untuk membahas kesepakatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dialokasikan dari Dana Desa(DD) untuk dibagi rata.
Namun tidak ada sepakat dan kebijakan tersebut dikembalikan kepada desa masing-masing melalui musyawarah desa khusus (musdesus). Sementara FKKC tetap berpegang pada regulasi yang ada dengan alasan proses pencairan DD juga harus sesuai regulasi dari Kemendes PDTT.
Dalam kesempatan tersebut, Kuwu Desa Jatiseeng, Carda berharap kepada para kuwu melalui FKKC ada kesepakatan bersama terkait penyaluran BLT DD agar bisa disalurkan sesuai kebutuhan di desa. Hal itu mengingat banyaknya masyarakat terdampak covid-19 yang harus diperhatikan.
Sementara bantuan baik dari PKH, BPNT dan BSPS, Bansos Provinsi, Bansos Kabupaten masih banyak warga yang belum bisa tercover. Sementara andalan satu-satunya untuk memenuhi hal itu adalah melalui BLT DD. Seperti yang ada di desanya, dari sekitar 1200 KK masih menyisakan sekitar 570 KK.
Sementara jika penyaluran BLT DD sesuai regulasi dari Kemendes PDTT Rp600 ribu per KK selama 3 bulan, hanya dapat memberikan bantuan kepada 180 KK.














































































































Discussion about this post