KOTA CIREBON, (FC).- Pada penghujung tahun, DPRD Kota Cirebon menggelar Rapat Paripurna (Rapur) Internal, Rabu (30/12).
Rapat digelar dengan agenda penyampaian laporan hasil reses masa persidangan III tahun 2020 dan laporan capaian realisasi kinerja pimpinan DPRD tahun 2020.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati SPd menyampaikan, reses anggota DPRD bertujuan menyerap aspirasi konstituennya, serta memantau pelaksanaan pembangunan, pada masing-masing daerah pemilihan.
“Ya, reses juga sebagai masa pemberian pertanggungjawaban secara moral dan politis anggota DPRD kepada para pemilihnya. Sekaligus ajang produk-produk DPRD,” jelasnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Fitria Pamungkaswati menambahkan, tugas-tugas pimpinan DPRD diantaranya memimpin, menyimpulkan dan mengambil keputusan sidang DPRD, menyusun rencana kerja pimpinan, melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD dan lainnya.
“Kita dalam program pembentukan peraturan daerah, dari 27 raperda yang diusulkan, sudah dilakukan persetujuan sebanyak 15 raperda dan menarik satu raperda,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaan fungsi anggaran, DPRD Kota Cirebon secara umum melalui Badan Anggaran telah berhasil membahas dan mengevaluasi secara komprehensif dengan TAPD Kota Cirebon, sehingga program-program pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat dapat terakomodir.
“Meskipun belum dapat diwujudkan secara optimal, mengingat situasi pandemi Covid-19 yang memerlukan prioritas anggaran yang signifikan,” ucapnya.
Fitria juga menyebut, belanja daerah tahun 2021 memprioritaskan untuk penanganan kesehatan dan ekonomi masyarakat melalui program jaring pengaman sosial.
“APBD tahun 2021 nanti, DPRD mendorong untuk jaring pengaman sosial melalui SKPD terkait. Diharapkan melalui program itu bisa menurunkan dampak pandemi, terutama bisa menguatkan ekonomi masyarakat yang terdampak usahanya,” katanya.
Sementara itu, dalam menjalankan fungsi pengawasan, alat kelengkapan DPRD sudah menunaikan sebanyak 301 kegiatan rapat. Yaitu, 22 kali rapat paripurna, rapat komisi I sebanyak 35 kali kegiatan, rapat komisi II sebanyak 65 kali kegiatan, rapat komisi III 62 kali kegiatan.
Sedangkan rapat pimpinan DPRD digelar 33 kali, rapat Bamus 30 kali, rapat Badan Kehormatan 5 kali, rapat fraksi DPRD 1 kali dan rapat dengar pendapat sebanyak 48 kali.
“Atas laporan kinerja, dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi dan refleksi. Dan kami berharap pada tahun-tahun berikutnya kinerja pimpinan akan lebih baik lagi. Sehingga berdampak pada peningkatan kinerja lembaga DPRD secara keseluruhan,” tandasnya. (gus)