KOTA CIREBON, (FC).- Badan Pengelola Taman Air Goa Sunyaragi (BP TAGS) akan membuka objek wisata Goa Sunyaragi di Kecamatan Kesambi Kota Cirebon mulai Selasa (24/8). Meski pemerintah pusat kembali memberlakukan perpanjangan PPKM Jawa Bali Level 3.
Beberapa hal terkait pembukaan objek wisata Goa Sunyaragi ini karena objek wisata sejarah ini sudah terbengkalai selama 2 bulan selama penutupan.
Menurut Kepala Bagian Humas BPTAGS, Eko Ardi Nugraha, pembukaan Goa Sunyaragi ini merupakan kesepakatan antar manajemen.
“Alasannya pertama untuk mengaktifkan karyawan yang selama 2 bulan dirumahkan, kedua kembali merawat situs goa dan bangunan yang nyaris terbengkalai, dan ketiga agar ada pemasukan untuk pemeliharaan,” ujar Eko Ardi dalam keterangan resmi, Senin (23/8) malam.
Adapun dalam pembukaan objek wisata ini, pihaknya akan berkordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Berharap pemerintah daerah juga sejalan dengan niat kami mengembalikan pariwisata di Kota Cirebon,” tambah Eko Ardi.
BPTAGS pun menyayangkan pihak Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata yang lepas tangan dengan nasib pengelola objek wisata saat penutupan akibat PPKM Level 4.
“Sejujurnya pengelolaan Goa Sunyaragi ini mengandalkan kontribusi anggaran yang masuk dari pengunjung, sementara kontribusi pemerintah daerah belum ada, terlebih saat ditutup untuk PPKM,” ucap Eko Ardi.
Eko Ardi berharap pemerintah daerah dapat memaklumi dengan keputusan manajemen.
“Goa Sunyaragi ini bisa rapih, bersih dan nyaman sepenuhnya kontribusi dari pengunjung, kami khawatir justru ditutup akan merusak bangunan bersejarah,” tutup Eko
Sementara, Kepala Bidang Pemandu BP TAGS, Jajat Sudrajat mengungkapkan, sudah tidak tahan lagi dengan pelaksanaan PPKM.
“Kami bukan melawan pemerintah daerah. Tapi kami pengen hidup dan makan. Kami menghindari adanya putusan hubungan kerja,” ungkapnya.
BP TAGS juga berjanji selama proses pembukaan objek wisata Goa Sunyaragi pihaknya akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan berusaha meminta sertifikat vaksin bagi pengunjung.
Hal ini sesuai dengan ketentuan pembukaan objek wisata di daerah PPKM level 3. (Agus)
Discussion about this post