KOTA CIREBON, (FC).- Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon tahun 2025 resmi mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp164 ribu.
Dengan kenaikan ini, UMK yang sebelumnya sebesar Rp2.533.038 naik menjadi Rp2.697.685.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Cirebon yang digelar pada Kamis (12/12).
Penetapan UMK Kota Cirebon tahun 2025 kemudian ditandatangani secara elektronik oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi, dan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Hari ini baru saya tandatangani secara elektronik. Jadi, sudah ditandatangani,” ujar Agus, Selasa (17/12).
Agus menjelaskan kenaikan UMK ini telah disepakati dalam rapat pleno Depeko sebesar 6,5 persen, atau setara Rp164 ribu.
Menurutnya, keputusan ini merupakan jalan tengah antara aspirasi pekerja yang meminta kenaikan hingga 10 persen dan kondisi pelaku usaha yang perlu tetap diperhatikan.
“Alhamdulillah, tidak ada penolakan. Meski ada keberatan, itu telah dicatat sebagai berita acara,” kata Agus.
Agus juga berharap kenaikan UMK ini tidak berdampak negatif pada iklim usaha di Kota Cirebon.
“Memang harus ada insentif bagi pelaku usaha agar mereka bisa tetap bertahan. Mudah-mudahan kenaikan ini tidak memengaruhi harga barang dan jasa,” ungkapnya.
Kenaikan sebesar Rp164 ribu ini, kata Agus, merupakan pencapaian signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Rasa-rasanya sudah lama UMK tidak naik signifikan seperti ini. Ini patut disyukuri, semoga dapat meningkatkan kesejahteraan dan daya beli pekerja,” katanya.
Terkait dukungan bagi pengusaha, Agus menyatakan pihaknya akan membahas pemberian insentif lebih lanjut.
“Insentif bagi pengusaha nanti kita bahas, misalnya dalam bentuk keringanan di sektor perpajakan. Kita lihat penerapannya ke depan,” pungkas Agus. (Agus)
Discussion about this post