KAB. CIREBON, (FC).- Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon segera melakukan pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) 2021 mendatang.
Pasalnya, kondisi daya tampung sampah di TPA Gunung Santri yang berada di Desa Kepuh, Kecamatan Palimanan tersisa 75 ribu ton lagi. Atau 1,5 tahun lagi untuk menampung sampah.
Hal tersebut diungkapkan, Kepala Seksi Pengadaan Tanah pada Bidang Pertanahan, Harief Purnomo seusai mengikuti rapat kerja pembahasan pembebasan lahan TPA dengan Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Rabu (3/6).
“Pembebasan lahan TPA akan dilakukan di tahun 2021. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp12 miliar,” kata Harief.
Namun, lokus pengadaan lahan belum ada atau belum dapat dipastikan apakah dana tersebut digunakan untuk di satu lokasi atau dua lokasi. Rencana DLH sendiri untuk perluasan yang di TPA Gunung Santri dengan terlebih dahulu menginventarisir tanah milik desa, pemda, negara, perorangan.
“Luasan perluasannya sekitar 5 hektare untuk di TPA Gunung Santri, sementara satu lagi pembebasan dilokasi lainnya di wilayah timur sekitar 5,5 hektare,” kata Harief.
















































































































Discussion about this post