Ditempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Deni Nurcahya menyampaikan, pemerintah daerah sudah memperpanjang sewa lahan TPA hingga 2021 mendatang. Bahkan, kompensasi untuk warga sekitar pun sudah diberikan.
“Saat ini, Feasibility Study (FS) sedang di lelang. Perkiraan jadinya FS sendiri sekitar empat bulan lagi. Sementara untuk DED akan dilakukan di APBD murni 2021 secara paralel. Sehingga, 2022 pembangunan fisik bisa dilakukan,” kata Deni.
Menurutnya, kekuatan TPA Gunung Santri sendri untuk menampung sampah tinggal 1,5 tahun lagi. Rencananya, memang ada perluasan lahan TPA. yang lokasinya nempel dengan tanah TPA.
“Sehingga, prediksi daya tampung TPA bisa lebih dari itu, ketika pembebasan perluasan lahan berhasil,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Hermanto menuturkan, berdasarkan informasi ada tanah Pemda disekitar TPA Gunungsantri. Sehingga, tidak mesti membeli tanah untuk perluasan.
“Tujuannya kan untuk meminimalisir penggunaan anggaran. Yang penting, targetnya Cirebon bisa secepatnya bebas dari sampah. Dan itu harus terealisasi,” imbuhnya. (Suhanan)














































































































Discussion about this post