KAB.CIREBON, (FC).- Desa Cibogo, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, ditunjuk sebagai Oemah Restorative Justice (ORJ), yakni tempat musyawarah penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif di tingkat desa.
Restorative Justice (RJ) merupakan pendekatan penyelesaian tindak pidana yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan tokoh masyarakat guna mencapai perdamaian.
Kuwu Desa Cibogo, Ahmad Hudori, mengatakan kehadiran ORJ sangat membantu masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum secara musyawarah tanpa harus melanjutkan ke proses peradilan, selama kasus yang ditangani tidak bersifat krusial.
“Bilamana kedua pihak sudah sepakat untuk berdamai, maka menjadi dasar kami untuk tidak dilanjutkan ke ranah hukum, dengan catatan kasusnya tidak krusial,” ujarnya, Kamis (19/2).
Menurutnya, pelaksanaan ORJ tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Namun apabila persoalan dapat diselesaikan di tingkat desa melalui kesepakatan bersama, maka perkara tersebut tidak perlu dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.
“Dengan adanya program ini, desa kami sangat terbantu sehingga permasalahan yang terjadi dapat terselesaikan di tingkat desa dengan melibatkan unsur terkait dalam pelaksanaan RJ,” jelasnya.
Ahmad Hudori yang akrab disapa Ahud menambahkan, keberadaan ORJ juga menjadi ruang konsultasi hukum bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam menyelesaikan persoalan.
“Tidak sedikit masyarakat yang menghadapi permasalahan hukum dan sulit menyelesaikannya. Dengan adanya ORJ, diharapkan dapat membantu mencarikan solusi secara mufakat,” imbuhnya.
Ia pun mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung terbentuknya ORJ di Desa Cibogo dan berharap fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. (Nawawi)











































































































Discussion about this post