KAB. CIREBON, (FC).- Ratusan buruh kembali menduduki Kantor Bupati Cirebon. Kedatangan ratusan buruh tersebut menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon untuk merubah rekomendasi upah yang sudah dikirimkan ke Provinsi Jawa Barat, Kamis (25/11).
Dalam aksi tersebut sempat terjadi aksi saling dorong antara massa dengan aparat yang menjaga. Hingga mengakibatkan gerbang utama jebol oleh pengunjukrasa.
Sekjen Federal Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya Mohamad Machbub mengatakan, aksi hari ini adalah aksi nasional menuju aksi mogok nasional pada 6-8 Desember.
Hari ini juga bertepatan dengan pembacaan putusan gugatan MK. Karena tanggal 26 adalah deadline untuk rapat pleno di provinsi tentang UMK di Jabar, maka hari ini pihaknya mendesak kepada Pemkab Cirebon untuk merubah rekomendasi yang sudah dikirim ke provinsi.
“Kami inginkan Pemkab Cirebon mencabutnya, karena kabupaten/kota lain sudah ada yang berani di atas ketentuan PP 36 Tahun 2021. Seperti Bogor yang berani menaikkan lebih dari 7 persen,” kata Machbub kepada wartawan di Kantor Bupati Cirebon.
Kabupaten Cirebon sendiri, dijelaskannya, dari hasil rapat pleno kemarin naik hanya 10 ribu atau 0,46 persen dan baginya kenaikan sebesar itu adalah tidak manusiawi, karena kalau dihitung dengan penambahan 10 ribu per bulan dibagi 25 hari kerja maka hanya Rp400 per hari.
Dan ini sangat tidak manusiawi sekali, sementara kebutuhan sangat tinggi. “Bekerja di saat pandemi juga kebutuhan lebih banyak, seperti membeli masker, vitamin dan lainnya.
Pendapatan kita menjadi minus. Belum dipotong iuran BPJS kesehatan, ketenagakerjaan dan lainnya, dengan dihargai penambahan 10 ribu per bulan, maka kenaikan itu lebih mahal dari pakan burung. Kebutuhan kita sangat tinggi tetapi naik 10 ribu,” ungkapnya.
Pihaknya mengetuk kepada pemerintah untuk merekomendasikan di atas ketentuan PP 36/2021.
Kenapa pihaknya ngotot harus ada kenaikan di atas yang ditentukan PP 36/2021, karena ada kabupaten/kota lainnya yang berani menetapkan di atas PP 36/2021.
“Bupati kita tidak berani,” imbuhnya.
Masih dikatakan dia, berdasarkan hasil kajian, Kabupaten Cirebon itu layaknya ada kenaikan UMK itu sebesar 7-10 persen.
“Kalau liat survei kebutuhan hidup layak (KHL) di Kabupaten Cirebon UMK itu layaknya di angka Rp3,1 juta. Tetapi kondisinya seperti ini, maka kesepakatan minimalkan target negosiasi adalah 7 persen tidak sampai 10 persen,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Cirebon H Imron mengaku para buruh ingin Pemkab Cirebon mencabut rekomendasi, akan tetapi pihaknya masih menunggu salinan putusan gugatan dari MK-nya.
Setelah pihaknya mendapatkan salinan itu maka pihaknya juga akan mencabut rekomendasi itu.
“
Kita memakai aturan, karena aturan tidak semau kita merubahnya. Harus melalui sistem. Aturan daerah tidak boleh bertentangan dengan aturan pusat. Mudah-mudahan besok ada keputusan. Pasti kalau sudah ada, kami akan keluarkan surat rekomendasi,” kata Imron. (Ghofar)


















































































































Discussion about this post