Dalam sidak itu, Bupati juga ingin memastikan perusahaan yang berdiri di Kabupaten Cirebon bisa menyerap sebanyak-banyaknya tenaga kerja lokal agar bisa mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Cirebon. Ia menerangkan, tingginya angka pengangguran di seluruh daerah disebabkan perusahaan tidak menyerap sebagian besar tenaga kerja lokal.
“Perusahaan yang sudah saya datangi sebagian besar mempekerjakan warga lokal. Saya juga meminta kepada investor yang akan datang ke Cirebon untuk memperhatikan masalah ini,” kata Imron.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja Pasal 81 ayat 63 disebutkan, perusahaan yang membayar gaji atau upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku, bakal dikenakan sanksi pidana paling lama empat tahun. Imron mengatakan, kepada seluruh pekerja di Kabupaten Cirebon yang bekerja namun mendapatkan upah di bawah UMK, dipersilahkan untuk melaporkan langsung ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.
UMK Kabupaten Cirebon saat ini adalah Rp2.430.000. “Gaji sesuai UMK adalah hak para pekerja. Saya minta perusahaan tidak main-main soal ini,” tegas Imron.
Disnaker Kabupaten Cirebon mencatat, sebanyak 90.118 (8,11) warga Kabupaten Cirebon dari total angkatan kerja 1.110.529 jiwa merupakan pengangguran terbuka.











































































































Discussion about this post